25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Dugaan Money Politics, Bawaslu: Banyak Laporan Tanpa Bukti

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan kepada pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Medan, namun hanya sedikit yang merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kebanyakan laporan yang diterima oleh Bawaslu Medan, hanya pelanggaran administratif.

“Khusus tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan money politics, Bawaslu Medan telah menerima lebih dari 10 laporan. Namun yang diregistrasi seingat saya kurang dari 5 laporan. Mengapa? Karena laporan itu kebanyakan tidak memenuhi prosedur,” kata Ketua Bawaslu kota Medan, Payung Harahap, kepada Sumut Pos, Minggu (28/4).

Ia mengungkapkan, banyak yang melaporkan hanya secara lisan. Ada yang hanya lewat telepon, lewat SMS, atau lewat WhatsApp. “Tapi tidak melaporkan secara langsung dan tertulis ke Bawaslu Medan. Tentu itu di luar prosedur dan tidak bisa diregister,” ujar Payung.

Meski demikian, lanjut Payung, bukan berarti pihaknya tidak tanggap terhadap laporan-laporan yang tidak diregistrasi tersebut. Untuk setiap laporan yang mereka terima, meski hanya lewat telepon, SMS, ataupun WhatsApp, pihaknya tetap turun ke lokasi yang dilaporkan, untuk membuktikan benar atau tidaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Tapi seringkali di lokasi yang dilaporkan, kami tidak menemukan apa-apa. Entah memang kegiatannya yang sudah bubar, atau mungkin kejadian itu tidak terjadi, kita tidak tahu. Saat kami hubungi kembali yang melaporkan dugaan pelanggaran itu, banyak yang tidak bisa dihubungi kembali,” jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu berharap agar setiap pihak tidak menjadikan Bawaslu sebagai lelucon ataupun pihak yang dipermainkan. Karena Bawaslu adalah sebuah badan yang dibentuk dan ditunjuk negara untuk mengawasi jalannya pemilu, sebagai wujud nyata dari demokrasi.

“Setiap pelanggaran harus dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahuinya. Namun harus dilengkapi dengan bukti yang cukup. Bagi Bawaslu, setiap pelanggaran pemilu, khususnya money politics adalah perbuatan yang harus ditindak tegas. Maka kami terus meminta partisipasi masyarakat dalam membantu kami menemukan bukti dalam tindakan money politics atau pelanggaran pemilu lainnya” tutupnya.

OTT Caleg Gerindra Diinvestigasi

Terpisah, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tim sukses Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan dari Gerindra, Sahat Simbolon, sudah dilimpahkan Bawaslu Medan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk diinvestigasi dan diproses lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan saat ini menunggu hasil investigasi Gakkumdu, untuk memutuskan nasib Panitia Pemilihan Suara (PPS) Sidorejo Hilir berinisial MM, yang terlibat OTT.

Sebelumnya, pada Selasa malam (16/4), seorang PPS berinisial MM, dijemput empat orang aparat kepolisian, saat dirinya sedang menata pendistribusian kotak suara dan surat suara ke TPS-TPS di Kel Sidorejo Hilir. Penangkapan MM merupakan pengembangan dari dua orang lainnya yang terlebih dulu ditangkap, yakni ES dan JT.

Adapun barang bukti dari OTT tersebut di antaranya sejumlah uang yang bernilai Rp1,5 juta, uang pribadi Rp302 ribu, honor KPPS sebanyak enam orang Rp2.850 ribu, 25 helai amplop berisi uang dengan nilai total Rp2,5 juta, serta kartu nama atas nama caleg DPRD Medan Sahat Simbolon.

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, mengatakan kasus masih berjalan dan sudah diproses oleh Gakkumdu. “Baru semalam surat rekomendasi untuk dilanjutkan ke Gakkumdu saya tandatangani. Artinya kasus tersebut kita lanjutkan untuk dilakukan pendalaman,” katanya.

Menurut Payung, kasus ini nantinya akan diinvestigasi oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Medan yang tergabung di Sentra Gakkumdu. Butuh waktu beberapa hari ke depan untuk mengetahui hasil investigasi.

Payung mengatakan, ada sanksi pidana Pemilu yang menanti jika kemudian ditemukan bukti kuat money politics. “Bagi si caleg, apabila yang bersangkutan benar terlibat, maka status pencalegan nya akan dihapus atau didiskualifikasi kepesertaannya di Pemilu,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan, PPS Sidorejo Hilir telah memberikan klarifikasi terkait adanya OTT tersebut. Yang bersangkutan membantah keterlibatannya. “Yang bersangkutan bilang nama dia hanya dibawa-bawa saja, karena kebetulan lokasi OTT berdekatan sehingga dikait-kaitkanlah ke dia selaku PSS,” ungkapnya.

Zefrizal mengaku bahwa pihak KPU sejauh ini belum memberikan sanksi apapun terhadap PPS tersebut. KPU Medan masih menunggu kerja dari Gakkumdu Bawaslu Medan, karena informasi yang pihaknya terima saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Gakkumdu.

“Kalau nanti Gakkumdu membuktikan yang bersangkutan bermasalah, baru nanti ada sanksi tegas dari KPU Medan,” pungkasnya. (mag-01/prn)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan kepada pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Medan, namun hanya sedikit yang merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kebanyakan laporan yang diterima oleh Bawaslu Medan, hanya pelanggaran administratif.

“Khusus tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan money politics, Bawaslu Medan telah menerima lebih dari 10 laporan. Namun yang diregistrasi seingat saya kurang dari 5 laporan. Mengapa? Karena laporan itu kebanyakan tidak memenuhi prosedur,” kata Ketua Bawaslu kota Medan, Payung Harahap, kepada Sumut Pos, Minggu (28/4).

Ia mengungkapkan, banyak yang melaporkan hanya secara lisan. Ada yang hanya lewat telepon, lewat SMS, atau lewat WhatsApp. “Tapi tidak melaporkan secara langsung dan tertulis ke Bawaslu Medan. Tentu itu di luar prosedur dan tidak bisa diregister,” ujar Payung.

Meski demikian, lanjut Payung, bukan berarti pihaknya tidak tanggap terhadap laporan-laporan yang tidak diregistrasi tersebut. Untuk setiap laporan yang mereka terima, meski hanya lewat telepon, SMS, ataupun WhatsApp, pihaknya tetap turun ke lokasi yang dilaporkan, untuk membuktikan benar atau tidaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Tapi seringkali di lokasi yang dilaporkan, kami tidak menemukan apa-apa. Entah memang kegiatannya yang sudah bubar, atau mungkin kejadian itu tidak terjadi, kita tidak tahu. Saat kami hubungi kembali yang melaporkan dugaan pelanggaran itu, banyak yang tidak bisa dihubungi kembali,” jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu berharap agar setiap pihak tidak menjadikan Bawaslu sebagai lelucon ataupun pihak yang dipermainkan. Karena Bawaslu adalah sebuah badan yang dibentuk dan ditunjuk negara untuk mengawasi jalannya pemilu, sebagai wujud nyata dari demokrasi.

“Setiap pelanggaran harus dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahuinya. Namun harus dilengkapi dengan bukti yang cukup. Bagi Bawaslu, setiap pelanggaran pemilu, khususnya money politics adalah perbuatan yang harus ditindak tegas. Maka kami terus meminta partisipasi masyarakat dalam membantu kami menemukan bukti dalam tindakan money politics atau pelanggaran pemilu lainnya” tutupnya.

OTT Caleg Gerindra Diinvestigasi

Terpisah, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tim sukses Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan dari Gerindra, Sahat Simbolon, sudah dilimpahkan Bawaslu Medan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk diinvestigasi dan diproses lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan saat ini menunggu hasil investigasi Gakkumdu, untuk memutuskan nasib Panitia Pemilihan Suara (PPS) Sidorejo Hilir berinisial MM, yang terlibat OTT.

Sebelumnya, pada Selasa malam (16/4), seorang PPS berinisial MM, dijemput empat orang aparat kepolisian, saat dirinya sedang menata pendistribusian kotak suara dan surat suara ke TPS-TPS di Kel Sidorejo Hilir. Penangkapan MM merupakan pengembangan dari dua orang lainnya yang terlebih dulu ditangkap, yakni ES dan JT.

Adapun barang bukti dari OTT tersebut di antaranya sejumlah uang yang bernilai Rp1,5 juta, uang pribadi Rp302 ribu, honor KPPS sebanyak enam orang Rp2.850 ribu, 25 helai amplop berisi uang dengan nilai total Rp2,5 juta, serta kartu nama atas nama caleg DPRD Medan Sahat Simbolon.

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, mengatakan kasus masih berjalan dan sudah diproses oleh Gakkumdu. “Baru semalam surat rekomendasi untuk dilanjutkan ke Gakkumdu saya tandatangani. Artinya kasus tersebut kita lanjutkan untuk dilakukan pendalaman,” katanya.

Menurut Payung, kasus ini nantinya akan diinvestigasi oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Medan yang tergabung di Sentra Gakkumdu. Butuh waktu beberapa hari ke depan untuk mengetahui hasil investigasi.

Payung mengatakan, ada sanksi pidana Pemilu yang menanti jika kemudian ditemukan bukti kuat money politics. “Bagi si caleg, apabila yang bersangkutan benar terlibat, maka status pencalegan nya akan dihapus atau didiskualifikasi kepesertaannya di Pemilu,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan, PPS Sidorejo Hilir telah memberikan klarifikasi terkait adanya OTT tersebut. Yang bersangkutan membantah keterlibatannya. “Yang bersangkutan bilang nama dia hanya dibawa-bawa saja, karena kebetulan lokasi OTT berdekatan sehingga dikait-kaitkanlah ke dia selaku PSS,” ungkapnya.

Zefrizal mengaku bahwa pihak KPU sejauh ini belum memberikan sanksi apapun terhadap PPS tersebut. KPU Medan masih menunggu kerja dari Gakkumdu Bawaslu Medan, karena informasi yang pihaknya terima saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Gakkumdu.

“Kalau nanti Gakkumdu membuktikan yang bersangkutan bermasalah, baru nanti ada sanksi tegas dari KPU Medan,” pungkasnya. (mag-01/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/