30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

4 Oknum Polrestabes Medan, Akhirnya Dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 oknum anggota Polrestabes Medan, yang dihukum Pengadilan Tinggi (PT) Medan selama 4 hingga 5 tahun penjara, akhirnya dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (12/9) lalu. Keempatnya akan menjalani hukuman, terkait kasus pencurian uang hasil penggeledahan narkotika, sebesar Rp650 juta.

“Keempat terdakwa itu kooperatif datang menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (13/9).

Menurut Simon, keempat terdakwa itu menyerahkan diri untuk dieksekusi, sebelum dijadwalkan pemanggilan ketiga, Selasa (13/9), sekira pukul 10.00 WIB.

“Namun sebelum jadwal yang ditentukan, keempat terdakwa datang ke kantor Kejari Medan dan segera dieksekusi ke rutan,” katanya.

Menurutnya, Kejari Medan selaku eksekutor hanya menjalankan isi putusan Majelis Hakim PT Medan, yang menghukum keempat terdakwa selama 4 sampai 5 tahun penjara, karena kasus pencurian barang bukti narkoba.

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sedangkan Hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili, yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar dari Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat, Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng 7, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, dan Berita Acara Penyitaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu, kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh, yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tertanggal 25 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti, membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam 3 tas berwarna putih, cream, dan cokelat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 oknum anggota Polrestabes Medan, yang dihukum Pengadilan Tinggi (PT) Medan selama 4 hingga 5 tahun penjara, akhirnya dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (12/9) lalu. Keempatnya akan menjalani hukuman, terkait kasus pencurian uang hasil penggeledahan narkotika, sebesar Rp650 juta.

“Keempat terdakwa itu kooperatif datang menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (13/9).

Menurut Simon, keempat terdakwa itu menyerahkan diri untuk dieksekusi, sebelum dijadwalkan pemanggilan ketiga, Selasa (13/9), sekira pukul 10.00 WIB.

“Namun sebelum jadwal yang ditentukan, keempat terdakwa datang ke kantor Kejari Medan dan segera dieksekusi ke rutan,” katanya.

Menurutnya, Kejari Medan selaku eksekutor hanya menjalankan isi putusan Majelis Hakim PT Medan, yang menghukum keempat terdakwa selama 4 sampai 5 tahun penjara, karena kasus pencurian barang bukti narkoba.

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sedangkan Hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili, yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar dari Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat, Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng 7, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, dan Berita Acara Penyitaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu, kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh, yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tertanggal 25 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti, membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam 3 tas berwarna putih, cream, dan cokelat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/