26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kadus Minta Rp5 Juta Urus Surat Tanah, Polres Asahan Paparkan Kasus Pungli

tOMI sANJAYA/sumut pos
PUNGLI: Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu (tengah), bersama Kasatreskrim Riky Pripurna Atmaja (kanan), memaparkan kasus pungli dan judi di Asahan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, tertangkap tangan melakukan pungli (pungutan liar), terhadap warga dalam pengurusan surat tanah SK Camat.

“Kasus pungli itu dilakukan Suanto, oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, meminta sejumlah uang kepada saksi Indra Susanto yang ingin mengurus surat tanah. Tersangka tertangkap tangan oleh Sat Reskrim Polres Asahan, ketika saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta di rumah tersangka, Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 19.30 Wib,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Paripurna Atmaja, dalam konferensi pers atas beberapa perkara yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, di Mapolres Asahan, Sabtu (11/5).

Dalam perkara ini, lanjut Faisal, Kepala Dusun mengakui kalau permintaan uang tersebut atas perintah Kepala Desa setempat. “Kasus ini menjadi warning bagi aparatur pemerintahan, agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” bilang Faisal.

Judi KIM

Selain kasus pungli, Sat Reskrim Polres Asahan juga mengungkap kasus judi KIM, dan menangkap tersangka berinisial SS alias T (56), warga Jalan SM. Raja Gang Kurnia, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Tersangka ditangkap pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 21.30 di alamat yang sama dengan tempat tinggal tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

“Sedangkan untuk perkara judi leng, Sat Reskrim berhasil menangkap beberapa orang saat sedang bermain di Dusun II, Deda Suka Ramai, Kecamatan Setia Janji, pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 wib,” kata Faisal.

Para tersangka masing-masing bernama M (39), SBM (49), S Alias O (51), J Alias M (31), H (36). Kelima tersangka seluruhnya warga Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.

Satu lagi tersangka bernama YPP (29), warga Jalan Kartini, Gang Makmur, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka 303 KUHPidana,” bilangnya. Pada konferensi pers tersebut, beberapa tersangka ikut dihadirkan. (omi)

tOMI sANJAYA/sumut pos
PUNGLI: Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu (tengah), bersama Kasatreskrim Riky Pripurna Atmaja (kanan), memaparkan kasus pungli dan judi di Asahan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, tertangkap tangan melakukan pungli (pungutan liar), terhadap warga dalam pengurusan surat tanah SK Camat.

“Kasus pungli itu dilakukan Suanto, oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, meminta sejumlah uang kepada saksi Indra Susanto yang ingin mengurus surat tanah. Tersangka tertangkap tangan oleh Sat Reskrim Polres Asahan, ketika saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta di rumah tersangka, Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 19.30 Wib,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Paripurna Atmaja, dalam konferensi pers atas beberapa perkara yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, di Mapolres Asahan, Sabtu (11/5).

Dalam perkara ini, lanjut Faisal, Kepala Dusun mengakui kalau permintaan uang tersebut atas perintah Kepala Desa setempat. “Kasus ini menjadi warning bagi aparatur pemerintahan, agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” bilang Faisal.

Judi KIM

Selain kasus pungli, Sat Reskrim Polres Asahan juga mengungkap kasus judi KIM, dan menangkap tersangka berinisial SS alias T (56), warga Jalan SM. Raja Gang Kurnia, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Tersangka ditangkap pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 21.30 di alamat yang sama dengan tempat tinggal tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

“Sedangkan untuk perkara judi leng, Sat Reskrim berhasil menangkap beberapa orang saat sedang bermain di Dusun II, Deda Suka Ramai, Kecamatan Setia Janji, pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 wib,” kata Faisal.

Para tersangka masing-masing bernama M (39), SBM (49), S Alias O (51), J Alias M (31), H (36). Kelima tersangka seluruhnya warga Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.

Satu lagi tersangka bernama YPP (29), warga Jalan Kartini, Gang Makmur, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka 303 KUHPidana,” bilangnya. Pada konferensi pers tersebut, beberapa tersangka ikut dihadirkan. (omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/