28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korupsi Dispora Provsu, Pekan Depan Polda Tetapkan Tersangka

Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu memanggil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJP). Lembaga ini dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan Sircuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provsu di Jalan Sunggal, Medan.

Rencananya, kata Nainggolan, setelah pemeriksaan tersebut penyidik akan meminta penghitungan kerugian negara di dalam kasus tersebut.

“Setelah memeriksa LKPBJP kemudian meminta perhitungan kerugian negara dari PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP perwakilan Sumut,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (14/5).

Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu mengatakan, setelah Poldasu menerima hasil audit kerugian negara, lalu dilakukan gekar perkara untuk menentukan tersangka.

“Paling lambat dua minggu ke depan sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka,” jelasnya.

Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi renovasi Lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Dispora Provsu tersebut sudah tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rony Samtana sebelumnya juga mengakui, dalam waktu dekat penyidik segera menetapkan tersangka. Pemeriksaan sejumlah saksi dan audit kerugian negara sudah dilakukan.

“Minggu (pekan) depan kita sudah tetapkan tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut. Doakan, supaya masuk dia,” ujar Kombes Pol Rony Samtana beberapa waktu lalu.

Disebutnya, dalam kasus yang sudah masuk proses penyidikan ini, penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Sumut, BS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rabu (13/2) lalu.

Diketahui, BS menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu Tahun Anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu diperiksa selama enam jam, Rabu (13/2) lalu.

Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya di Jalan M Saleh Zainuddin no 240 Gabek Pangkal Pinang. Direktur yang menjabat saat itu, Junaedi.(dvs/ala)

Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu memanggil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJP). Lembaga ini dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan Sircuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provsu di Jalan Sunggal, Medan.

Rencananya, kata Nainggolan, setelah pemeriksaan tersebut penyidik akan meminta penghitungan kerugian negara di dalam kasus tersebut.

“Setelah memeriksa LKPBJP kemudian meminta perhitungan kerugian negara dari PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP perwakilan Sumut,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (14/5).

Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu mengatakan, setelah Poldasu menerima hasil audit kerugian negara, lalu dilakukan gekar perkara untuk menentukan tersangka.

“Paling lambat dua minggu ke depan sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka,” jelasnya.

Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi renovasi Lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Dispora Provsu tersebut sudah tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rony Samtana sebelumnya juga mengakui, dalam waktu dekat penyidik segera menetapkan tersangka. Pemeriksaan sejumlah saksi dan audit kerugian negara sudah dilakukan.

“Minggu (pekan) depan kita sudah tetapkan tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut. Doakan, supaya masuk dia,” ujar Kombes Pol Rony Samtana beberapa waktu lalu.

Disebutnya, dalam kasus yang sudah masuk proses penyidikan ini, penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Sumut, BS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rabu (13/2) lalu.

Diketahui, BS menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu Tahun Anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu diperiksa selama enam jam, Rabu (13/2) lalu.

Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya di Jalan M Saleh Zainuddin no 240 Gabek Pangkal Pinang. Direktur yang menjabat saat itu, Junaedi.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/