30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Hari Ini Kapolsek Delitua Dipropamkan

Foto: Gatha Ginting/PM Riduan Surbakti, warga Johor yang ditembak mati polisi. Jenazahnya  disemayamkan di Jambur Halilintar Jl. Jamin Ginting Km.8,5 Medan.
Foto: Gatha Ginting/PM
Riduan Surbakti, warga Johor yang ditembak mati polisi. Jenazahnya disemayamkan di Jambur Halilintar Jl. Jamin Ginting Km.8,5 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Ridwan Surbakti alias Iwan (40) warga Jl. Sempakata Padang Bulan, Kec. Medan Selayang yang ditembak mati polisi beberapa waktu lalu akhirnya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (15/9) sekira pukul 17.00 WIB. Lenni dan Ardiansyah Surbakti selaku istri dan adik kandung Iwan mengaku datang untuk mendapatkan keadilan.

“Kami datang ke LBH Medan ini untuk meminta bantuan hukum supaya kami bisa mendapatkan keadilan. Karena apapun alasannya, tembak mati yang dilakukan polisi kepada abang saya itu, tidak bisa diterima. Polisi telah sewenang-wenang melakukan pembunuhan,” terangnya saat ditemui wartawan di kantor LBH Jl. Hindu Medan. Selain sewenang-wenang, Ardiansyah juga menilai polisi telah bertindak bak preman.

“Saya memohon agar diberikan keadilan. Kepada Kapolda Sumut yang baru, saya juga memohon agar penembak abang saya itu dipidana,” katanya.

Istri korban menilai tindakan polisi yang menembak mati suaminya terlalu berlebihan. Apalagi, katanya, saat ini anak-anaknya masih kecil-kecil, bahkan ada yang masih berumur 3 bulan. “Anak-anak saya masih kecil-kecil, tetapi ayahnya sudah ditembak mati oleh polisi. Apapun alasannya saya tidak bisa terima ini,” kata ibu anak dua itu seraya menangis.

Lanjut Lenni, selama ini suaminya tak pernah terlibat dalam kasus-kasus besar, sehingga tak pantas ditembak mati. Dia sendiri mengaku terkejut ketika mengetahui suaminya telah meninggal. “Untuk itu saya datang ke LBH ini supaya saya mendapatkan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan. Kalau pun suami saya bersalah ya dihukum penjara tapi jangan ditembak mati seperti itu,” ungkapnya lagi.

Wakil Direktur LBH Medan, Khaidir Harahap juga sangat menyayangkan tindakan petugas Polsek Delitua yang telah menembak mati Iwan. Apalagi, katanya, Iwan belum tentu sebagai pelaku pengrusakan seperti yang dituduhkan polisi. “Ini adalah penyalahgunaan kewenangan kepolisian atau yang disebut abuse of power. LBH Medan melawan keras tindakan seperti ini. Untuk itu, Selasa (hari ini) kita buat laporan ke Propam Polda Sumut agar jajaran Polsek Delitua ini diproses secara hukum. Kita juga akan laporkan ini ke Komnas HAM,” terangnya.

Menurut Khaidir, tindakan petugas Polsek Delitua yang menembak mati Iwan unprosedural. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kapolsek Delitua dicopot dari jabatannya. “Kita juga melihat ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian sebelum menembak mati korban. Ini bukan tindakan manusiawi tetapi anarkis,” tuturnya.

Dijelaskannya, oknum petugas Polsek Delitua itu telah melakukan pembunuhan diluar jalur hukum. Biarpun melakukan kejahatan tetapi harus melalui proses hukum. “Ini oknum polisi tidak profesional,” tandasnya. Sekedar mengingatkan, petugas Polsek Delitua menembak mati Iwan di Jl. Parang II, Padang Bulan, Medan, pada 12 September lalu. Dari hasil autopsi RSU Pirngadi Medan, Iwan mengalami luka tembak di bagian paha dan tembus ke ulu hati. (bay/deo)

Foto: Gatha Ginting/PM Riduan Surbakti, warga Johor yang ditembak mati polisi. Jenazahnya  disemayamkan di Jambur Halilintar Jl. Jamin Ginting Km.8,5 Medan.
Foto: Gatha Ginting/PM
Riduan Surbakti, warga Johor yang ditembak mati polisi. Jenazahnya disemayamkan di Jambur Halilintar Jl. Jamin Ginting Km.8,5 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Ridwan Surbakti alias Iwan (40) warga Jl. Sempakata Padang Bulan, Kec. Medan Selayang yang ditembak mati polisi beberapa waktu lalu akhirnya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (15/9) sekira pukul 17.00 WIB. Lenni dan Ardiansyah Surbakti selaku istri dan adik kandung Iwan mengaku datang untuk mendapatkan keadilan.

“Kami datang ke LBH Medan ini untuk meminta bantuan hukum supaya kami bisa mendapatkan keadilan. Karena apapun alasannya, tembak mati yang dilakukan polisi kepada abang saya itu, tidak bisa diterima. Polisi telah sewenang-wenang melakukan pembunuhan,” terangnya saat ditemui wartawan di kantor LBH Jl. Hindu Medan. Selain sewenang-wenang, Ardiansyah juga menilai polisi telah bertindak bak preman.

“Saya memohon agar diberikan keadilan. Kepada Kapolda Sumut yang baru, saya juga memohon agar penembak abang saya itu dipidana,” katanya.

Istri korban menilai tindakan polisi yang menembak mati suaminya terlalu berlebihan. Apalagi, katanya, saat ini anak-anaknya masih kecil-kecil, bahkan ada yang masih berumur 3 bulan. “Anak-anak saya masih kecil-kecil, tetapi ayahnya sudah ditembak mati oleh polisi. Apapun alasannya saya tidak bisa terima ini,” kata ibu anak dua itu seraya menangis.

Lanjut Lenni, selama ini suaminya tak pernah terlibat dalam kasus-kasus besar, sehingga tak pantas ditembak mati. Dia sendiri mengaku terkejut ketika mengetahui suaminya telah meninggal. “Untuk itu saya datang ke LBH ini supaya saya mendapatkan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan. Kalau pun suami saya bersalah ya dihukum penjara tapi jangan ditembak mati seperti itu,” ungkapnya lagi.

Wakil Direktur LBH Medan, Khaidir Harahap juga sangat menyayangkan tindakan petugas Polsek Delitua yang telah menembak mati Iwan. Apalagi, katanya, Iwan belum tentu sebagai pelaku pengrusakan seperti yang dituduhkan polisi. “Ini adalah penyalahgunaan kewenangan kepolisian atau yang disebut abuse of power. LBH Medan melawan keras tindakan seperti ini. Untuk itu, Selasa (hari ini) kita buat laporan ke Propam Polda Sumut agar jajaran Polsek Delitua ini diproses secara hukum. Kita juga akan laporkan ini ke Komnas HAM,” terangnya.

Menurut Khaidir, tindakan petugas Polsek Delitua yang menembak mati Iwan unprosedural. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kapolsek Delitua dicopot dari jabatannya. “Kita juga melihat ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian sebelum menembak mati korban. Ini bukan tindakan manusiawi tetapi anarkis,” tuturnya.

Dijelaskannya, oknum petugas Polsek Delitua itu telah melakukan pembunuhan diluar jalur hukum. Biarpun melakukan kejahatan tetapi harus melalui proses hukum. “Ini oknum polisi tidak profesional,” tandasnya. Sekedar mengingatkan, petugas Polsek Delitua menembak mati Iwan di Jl. Parang II, Padang Bulan, Medan, pada 12 September lalu. Dari hasil autopsi RSU Pirngadi Medan, Iwan mengalami luka tembak di bagian paha dan tembus ke ulu hati. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/