26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tenaga Honorer Pemkab DS Tak Terima THR

no picture

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengganggarkan Rp75 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tidak menampung THR tenaga honorer.

Demikian disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemkab Deliserdang, Agus Ginting kepada Sumut Pos, saat dihubungi, Senin (20/5). Disebutkan Agus, pembayaran gaji, THR dan TPP hanya bagi ASN, hal itu sesuai dengan PP dan Permenkeu. “Kalau tak ada kendala, Jumat (24/5) pembayaran THR dilakukan,” bilangnya. Ditambahkannya, Pemkab Deliserdang anggarkan untuk uang THR dan gaji Rp60 miliar ditambah TPP Rp15 miliar.

Karena itu, kata Agus, pihaknya mendorong OPD masing-masing untuk segera melengkapi berkas pegawai yang diajukan untuk mendapatkan THR.

Menurut Agus, perhitungan THR berdasarkan dari gaji dan tunjangan kinerja. Dimana gaji ASN sesuai Permenkeu sudah mengalami kenaikan 5 persen sejak April lalu.

Ditanya mengapa gaji ke-13 tidak sekaligus diberikan, Agus Ginting menjawab masih menunggu PP dan Permenkeu. Ia memperkirakan gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang, dengan prediksi untuk kesiapan biaya pendidikan anak (biaya anak masuk sekolah.(btr/han)

no picture

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengganggarkan Rp75 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tidak menampung THR tenaga honorer.

Demikian disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemkab Deliserdang, Agus Ginting kepada Sumut Pos, saat dihubungi, Senin (20/5). Disebutkan Agus, pembayaran gaji, THR dan TPP hanya bagi ASN, hal itu sesuai dengan PP dan Permenkeu. “Kalau tak ada kendala, Jumat (24/5) pembayaran THR dilakukan,” bilangnya. Ditambahkannya, Pemkab Deliserdang anggarkan untuk uang THR dan gaji Rp60 miliar ditambah TPP Rp15 miliar.

Karena itu, kata Agus, pihaknya mendorong OPD masing-masing untuk segera melengkapi berkas pegawai yang diajukan untuk mendapatkan THR.

Menurut Agus, perhitungan THR berdasarkan dari gaji dan tunjangan kinerja. Dimana gaji ASN sesuai Permenkeu sudah mengalami kenaikan 5 persen sejak April lalu.

Ditanya mengapa gaji ke-13 tidak sekaligus diberikan, Agus Ginting menjawab masih menunggu PP dan Permenkeu. Ia memperkirakan gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang, dengan prediksi untuk kesiapan biaya pendidikan anak (biaya anak masuk sekolah.(btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/