26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rujukan Berjenjang Bagi RS Pendidikan, Pendapatan RS Jadi Menurun

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta menghapuskan rujukan berjenjang kepada rumah sakit (RS) pendidikan. Sebab, adanya rujukan berjenjang tersebut menyebabkan pendapatan RS jadi menurun. Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, Edwin Effendi.

Menurut Edwin, RS Pendidikan tentunya telah diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan, baik primer, sekunder dan tersier. Hal ini tertuang dalam PP 93 tahun 2015 tentang RS Pendidikan.

“BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan PP 93 tentang RS Pendidikan. Dalam PP tersebut, pada Pasal 12 menyebutkan, Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tertier,” ungkapnya, kepada wartawan kemarin.

Ia melanjutkan, artinya RSUD dr Pirngadi Medan selaku RS Pendidikan harusnya boleh menerima pasien yang ingin mendapatkan pelayanan primer, sekunder dan tersier. Hal itu boleh dilakukan tanpa harus menunggu pasien rujukan dari RS kelas C. “RS pendidikan harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer. Jadi seharusnya, pasien bisa langsung ke RS pendidikan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tertier,” jelasnya.

Edwin juga meminta BPJS Kesehatan mempertimbangkan pembayaran klaim RS yang melayani spesialisasi di luar kompetensinya. Karena ada RS kelas C memberikan pelayanan kesehatan yang seharusnya dilayani di RS kelas B. “Jadi BPJS harus mempertimbangkan pembayaran klaim tersebut,” ucapnya.

Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi SpPD mengakui sejak diberlakukannya rujukan berjenjang itu, 40 persen pasien rawat jalan di rumah sakitnya mengalami penurunan. Karena itu, ia berharap, tidak diberlakukannya sistim rujukan berjenjang, karena banyak pasien yang mau berobat ke RSUD dr Pirngadi. “Dalam rapat kita dengan Dinas Kesehatan, bagian hukum Pemko Medan dan BPJS Kesehatan, intinya bagaimana masyarakat banyak berobat. RS Pirngadi merupakan RS pendidikan, utamanya untuk para dokter dan tenaga medis,” ujarnya.

Untuk itu, Suryadi berharap sistem berjenjang tidak diberlakukan di rumah sakit karena banyak pasien mau ke Pirngadi. Ia juga menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan, rumah sakit type B bisa melayani pelayanan tersier.

“PP No 93 tahun 2015 mengartikan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung ke RS kelas B, apalagi untuk pelayanan sekunder. Sementara BPJS Kesehatan berdasarkan SK Direktur harus melalui rujukan berjenjang. RS Pirngadi memiliki potensi dengan letaknya strategis di tengah kota, SDM cukup dan mumpuni, tenaga yang konsulen. Jadi kita tinggal menyempurnakan alat-alat kesehatan,” pungkasnya.

Diketahui, pemberlakuan rujukan berjenjang yang diberlakukan BPJS Kesehatan telah memberikan dampak bagi rumah sakit. Dampaknya, menyebabkan turunnya jumlah kunjungan pasien yang berimbas pada menurunnya pendapatan rumah sakit. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta menghapuskan rujukan berjenjang kepada rumah sakit (RS) pendidikan. Sebab, adanya rujukan berjenjang tersebut menyebabkan pendapatan RS jadi menurun. Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, Edwin Effendi.

Menurut Edwin, RS Pendidikan tentunya telah diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan, baik primer, sekunder dan tersier. Hal ini tertuang dalam PP 93 tahun 2015 tentang RS Pendidikan.

“BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan PP 93 tentang RS Pendidikan. Dalam PP tersebut, pada Pasal 12 menyebutkan, Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tertier,” ungkapnya, kepada wartawan kemarin.

Ia melanjutkan, artinya RSUD dr Pirngadi Medan selaku RS Pendidikan harusnya boleh menerima pasien yang ingin mendapatkan pelayanan primer, sekunder dan tersier. Hal itu boleh dilakukan tanpa harus menunggu pasien rujukan dari RS kelas C. “RS pendidikan harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer. Jadi seharusnya, pasien bisa langsung ke RS pendidikan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tertier,” jelasnya.

Edwin juga meminta BPJS Kesehatan mempertimbangkan pembayaran klaim RS yang melayani spesialisasi di luar kompetensinya. Karena ada RS kelas C memberikan pelayanan kesehatan yang seharusnya dilayani di RS kelas B. “Jadi BPJS harus mempertimbangkan pembayaran klaim tersebut,” ucapnya.

Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi SpPD mengakui sejak diberlakukannya rujukan berjenjang itu, 40 persen pasien rawat jalan di rumah sakitnya mengalami penurunan. Karena itu, ia berharap, tidak diberlakukannya sistim rujukan berjenjang, karena banyak pasien yang mau berobat ke RSUD dr Pirngadi. “Dalam rapat kita dengan Dinas Kesehatan, bagian hukum Pemko Medan dan BPJS Kesehatan, intinya bagaimana masyarakat banyak berobat. RS Pirngadi merupakan RS pendidikan, utamanya untuk para dokter dan tenaga medis,” ujarnya.

Untuk itu, Suryadi berharap sistem berjenjang tidak diberlakukan di rumah sakit karena banyak pasien mau ke Pirngadi. Ia juga menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan, rumah sakit type B bisa melayani pelayanan tersier.

“PP No 93 tahun 2015 mengartikan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung ke RS kelas B, apalagi untuk pelayanan sekunder. Sementara BPJS Kesehatan berdasarkan SK Direktur harus melalui rujukan berjenjang. RS Pirngadi memiliki potensi dengan letaknya strategis di tengah kota, SDM cukup dan mumpuni, tenaga yang konsulen. Jadi kita tinggal menyempurnakan alat-alat kesehatan,” pungkasnya.

Diketahui, pemberlakuan rujukan berjenjang yang diberlakukan BPJS Kesehatan telah memberikan dampak bagi rumah sakit. Dampaknya, menyebabkan turunnya jumlah kunjungan pasien yang berimbas pada menurunnya pendapatan rumah sakit. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/