MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Kini, Pemko Medan sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum atau landasan untuk merealisasikannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku, pencairan THR direncanakan dalam pekan ini. Alasannya, Perwal sudah hampir rampung. “Tahap pembuatan Perwal tinggal sedikit lagi, sudah selesai di Bagian Hukum dan Sekda juga. Saat ini, kemungkinan sudah sampai ke Pak Wali Kota berkas Perwalnya. Jadi, minggu ini akan dicairkan setelah ditandatangani (Wali Kota),” ujar Irwan, kemarin.
Irwan melanjutkan, setelah diteken oleh Wali Kota Perwalnya maka kemudian langsung dicairkan. “OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Medan sudah kita minta untuk membuat tagihan pembayaran THR para ASN mereka masing-masing. Paling tidak, Jumat (24/5) THR akan ditransfer,” ucapnya.
Lebih jauh Irwan mengatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para ASN yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami sedikit kenaikan diban-ding tahun lalu. “Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, pa-ling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR,” ujarnya.
Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja. Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.”Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regula-sinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.
Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan mengatakan, hal itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Nantinya, akan diusulkan juga kepada pimpinan apakah disetujui dicairkan juga. “Kita juga menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak. Namun, kalau keuangan Pemko Medan cukup untuk membayar TPP karena utang DBH (dana bagi hasil) pajak kendaraan telah dilunasi. Artinya, siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.
Diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan sudah revisi. Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR. Oleh karenanya, pencairan THR tahun ini berdasarkan Perwal bukan Perda lagi.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan pembayaran THR tidak boleh terlambat walaupun satu hari. Sebab, THR merupakan hak dari para pegawai untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari lebaran. “Harus dicairkan paling tidak seminggu sebelum hari lebaran, tidak boleh terlambat walaupun satu hari,” ujarnya.
Terkait direvisinya PP Nomor 36/2019 tentang THR, Sabar menyatakan mendukung. Alasannya, dengan dirubahnya regulasi tersebut otomatis mempercepat pencairan THR. “Secara pribadi saya dukung direvisinya PP Nomor 36/2019, karena payung hukum pencairan THR tidak lagi harus menunggu disahkan Perda tetapi Perwal. Sebab, dengan Perwal lebih mempersingkat waktu ketimbang Perda karena perlu pembahasan dengan DPRD Medan,” pungkasnya. (ris/ila)