JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, resmi mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam pukul 22.35 WIB. Gugatan terkait hasil rekapitulasi KPU yang sudah disahkan, di mana Prabowo-Sandiaga kalah dibanding pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan selisih 16.957.123 suara atau 11 persen.
PENDAFTARAN sengketa dilakukan tim kuasa hukum pasangan 02, yang diketuai Bambang Widjojanto. Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, menjadi penanggungjawab tim hukum yang akan bersidang di MK.
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, upaya hukum ditempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu. Menurut dia, sulit untuk mengatakan pemilu telah berjalan secara baik, jujur dan adil.
“Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu,” ujar Sandiaga saat menggelar jumpa pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
“Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur dan adil,” ucapnya.
Pihak Badan Pemenangan Nasional, kata Sandiaga mendapatka berbagai laporan dari masyarakat yang melihat praktik dugaan kecurangan selama pelaksanaan pemilu. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, masyarakat berhak untuk menentukan nasibnya melalui proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin,” kata Sandiaga.
Sandiaga juga mengatakan, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan harapannya agar langkah hukum yang mereka tempuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2019 berjalan dengan aman, damai, dan tentram. Ini disampaikan Prabowo dalam pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Pak Prabowo juga menyampaikan yang terus disampaikan ke masyarakat, langkah-langkah ke depan harus selalu dalam koridor tentram, aman, damai,” ucap Sandiaga
Selain itu, kata Sandiaga, Prabowo menyampaikan harapannya agar aksi unjuk rasa terkait hasil Pilpres 2019 yang terjadi belakangan ini tidak menghambat perekonomian Indonesia.
Direktur Media dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo mengakui mendapat tugas sebagai penanggungjawab tim hukum. Namun, karena dirinya bukan advokat, maka ia hanya sebagai koordinator managemen. “Tim pengacara pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno telah menjalin komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu persidangan gugatan Pilpres 2019,” katanya.
Kepada tim pengacara, MK mengaku telah mengatur jadwal untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Selain itu, tim pengacara sudah diberi tahu bahwa sengketa Pilpres akan diputuskan pada 28 Juni 2019. “Kami sudah dapat jadwal sementara dari MK, kami diberitahu bahwa keputusan dari MK nanti akan diputuskan tanggal 28 Juni yang akan datang,” kata Hashim ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Hashim percaya, MK bisa memutus sidang sengketa Pilpres 2019 dengan adil. Waktu sekitar satu bulan, cukup bagi para hakim MK memikirkan pertimbangan. “Kurang lebih satu bulan dari sekarang, kita semua akan dengar keputusan MK, Insyaallah,” ungkap dia.
Sementara itu, KPU baru mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019. Untuk penetapan calon terpilih Pilpres 2019, menunggu hasil sidang di MK. “Kami menunggu jadwal persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di Jakarta, Jumat.
Wahyu berharap penetapan calon terpilih dihadiri oleh kontestan Pilpres 2019 yakni pasangan capres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Penetapan calon terpilih, ya, tentu berharap mereka datang,” pungkas dia.
Sebelumnya, Prabowo menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU itu, Prabowo kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma’ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Adapun Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
MK Terima 325 Permohonan Gugatan Pileg
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan sengketa hasil pileg hingga Jumat (24/5/2019) sore. Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 9 gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.
Meski demikian, jumlah ini belum mencerminkan jumlah perkara pileg yang akan dibawa ke persidangan. Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut bisa ditetapkan sebagai perkara pileg. “Nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan,” ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Sebanyak 325 permohonan gugatan tersebut merupakan gabungan dari permohonan sebelum dan sesudah pukul 01.46 WIB. Adapun, pukul 01.46 WIB merupakan tenggat akhir pendaftaran gugatan sengketa pileg. Meski sudah lewat masa tenggat, MK tetap menerima permohonan yang masuk.
Peserta pileg yang sudah menyampaikan permohonan sengketa sebelum pukul 01.46 WIB diberi kesempatan untuk melengkapi laporannya. MK memberi waktu 3×24 jam kepada peserta pileg.
Pada Pileg 2014, jumlah gugatan sengketa pileg yang diregistrasi ada 903 perkara. Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan jumlah gugatan yang masuk ke MK tahun ini lebih banyak dari 2014. “Kalau dilihat dari dapil, sebenarnya ini bertambah,” ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/5).
Anwar mengatakan hal ini karena sistem penanganan perkara pada pemilu 2019 dan 2014 berbeda. Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan sidang sengketa pileg pada tahun ini dikategorikan berdasarkan provinsi.
Sebanyak 325 permohonan gugatan tersebut berisi sengketa dari lebih kurang 1.000 daerah pemilihan. Artinya, sengketa pada pileg kali ini justru lebih banyak dari 2014. “Sekarang kan basisnya provinsi. Kalau kita lihat basis dapil sekarang sudah lebih banyak. Jadi sengketa yang riil itu kan di dapil,” ujar Aswanto.
NasDem Ajukan 33 Gugatan
Partai NasDem resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.
Menurut Taufik, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan telah dilakukan pada Kamis malam (23/5/2019). “Kita membawa 16 box kontainer yang isinya bukti-bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen pemilihan mulai dari C1, DAA1, DA1, DB1, DC1 sampai dengan bukti berupa objek perkara keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya Jumat (24/5/2019).
Taufik tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam permohonan gugatan. “Kami cukup yakin dengan perkara yang kami ajukan ke MK ini,” ujar mantan pengacara KPK itu.
MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari 11 tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.
Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Bisa Berbeda
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan calon terpilih pemilu 2019 sangat mungkin dilakukan secara tidak bersamaan. Hal ini sangat bergantung pada ada tidaknya sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan KPU sebagai tergugat.
“Kalau sampai dengan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkin KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden terpilih,” kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
“Tapi kalau ada gugatan di MK ya KPU harus mengikuti proses persidangan di MK terlebih dahulu sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat dari MK tentang perselisihan hasil pemilu,” sambungnya.
Penetapan calon presiden terpilih dilakukan setelah putusan sengketa hasil pemilu presiden dikeluarkan MK. Sementara itu, untuk pemilu legislatif, jika tak ada sengketa hasil pileg, suatu daerah bisa langsung menetapkan calon legislatif terpilih. “Jadwalnya bisa beda-beda, bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih,” ujar Hasyim.
Rencananya, KPU segera menerbitkan surat edaran bagi jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota yang tak ada gugatan hasil pemilu, untuk segera melangkah ke tahapan selanjutnya, yaitu penetapan perolehan kursi DPRD dan DPD. (kps/bbs/mg10/jpnn)