25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

14 Sengketa Pileg di Sumut Dilapor ke MK

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Sumut masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengumumkan penetapan caleg terpilih tingkat DPRD Sumut. Sejauh ini, ada 14 laporan perselisihan Pileg di Sumut yang masuk ke MK.

“Untuk perselisihan atau sengketa di MK, terlebih dahulu para hakim MK akan menyidangkan perkara pilpres. Setelah itu baru menyidangkan sekaitan perselisihan pileg,” ucap Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Jumat (24/5).

Ira menjelaskan, secara nasional rekapitulasi Pemilu 2019 sudah diumumkan pada 21 Mei kemarin. Jika ada persoalan-persoalan hukum mesti diselesaikan sampai 25 Mei ke MK. Sejauh ini, ungkap dia, untuk perkara perselisihan Pileg di Sumut sudah sebanyak 14 laporan atau aduan masuk ke MK.

“Data tersebut kami lihat dari website resmi MK sekitar pukul 09.00 WIB. Nantinya dibuka sampai pukul 00.00 WIB pada hari ini juga. Dan biasanya di last minutes akan lebih banyak yang melaporkan. Namun sejauh ini ada 14 laporan yang masuk ke MK dari Provinsi Sumut,” katanya.

Sidang MK sendiri, dari informasi yang diketahui pihaknya, akan dimulai dari sidang perkara pilpres pada 11 Juni. Dari situ, selama 14 hari ke depan, baru dilanjutkan sidang perselisihan atau perkara untuk Pilpres. Sedangkan sidang untuk sengketa Pileg dimulai pada Juli 2019.

“Dari 11 Juni itu ditambah 14 hari sudah tanggal 25. Makanya setelah selesai dulu semua perkara ini, baru dapat ditetapkan siapa saja pemenang Pemilu di Sumut. Itupun nanti selesai dulu perkara pilpres, karena MK mau selesaikan pilpres dulu,” terangnya. Saat disinggung, apakah sudah menerima laporan dugaan kecurangan pilpres dari paslon capres Prabowo-Sandi di Sumut, Ira mengaku belum mendapat informasi resmi. Pihaknya hanya berpegang pada data yang masuk di MK, dan aduan tersebut sudah teregistrasi. “Ini yang kami belum tahu. Sejauh ini kami melihat belum ada laporan dari Sumut terkait dugaan kecurangan pilpres. Kalau sudah ada tentu akan ditembuskan ke kami secara resmi, dan ini yang masih kami tunggu. Sebab kami perlu tahu apa saja objek perkara dan materilnya,” katanya.

Satu laporan saja yang terverifikasi di MK, kata Ira, baik untuk pilpres atau pileg, akan menunda hasil penetapan pemenang peserta pemilu lainnya. “Sebab majelis hakimnya satu. Jadi selesai dulu pilpres baru mereka fokus pileg,” pungkasnya.

Komisioner KPU Sumut lainnya, Herdensi Adnin mengaku mengapresiasi upaya Capres 02 menempuh jalur konstitusi. “Itukan memang hak mereka. Mengajukan gugatan ke MK adalah langkah yang memang sudah diatur secara konstitusional, itu sudah benar, kita wajib menghargai langkah yang mereka ambil,” kata Herdensi.

Namun, Herdensi menyebutkan, pihak Capres 02 harus bisa membuktikan gugatan yang mereka ajukan. “Tapi kembali lagi, yang mengajukan gugatan kan mereka, maka merekalah yang bertugas untuk membuktikan di mana adanya kecurangan itu, bukan KPU,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Herdensi, pihak KPU Medan akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dalam menjawab gugatan yang akan diajukan penggugat ke MK. “Kalau terkait Sumut tentunya kami akan koordinasi dengan KPU RI dalam membantu menjawab hal-hal yang terkait dengan gugatan ini. Karena gugatannya ini terkait Pilpres, pasti finalnya nanti ada di KPU RI bukan di KPU Sumut,” tandasnya.

Sementara Bawaslu Sumut mengaku, belum mengetahui bukti apa yang sudah disiapkan BPP Sumut Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan ke MK. “Kira-kira bukti apa ya yang dimaksud dari Sumut? Karena kami sendiri harus mengetahui dulu terhadap pelanggaran apa yang terjadi di Sumut selama Pilpres yang dijadikan bukti oleh BPN 02. Tapi sampai sekarang kami juga belum tahu bukti apa dan pelanggaran yang mana yang dimasuksudkan oleh BPN 02,” ucap ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan kepada Sumut Pos, Jumat (24/5).

Namun, Syafrida juga menuturkan bahwa pihaknya juga menghargai langkah yang diambil oleh pihak BPN 02 dengan menempuh jalur konstitusional. “Dan itu sah-sah saja apabila mereka menjadikan berbagai hal sebagai bukti dalam gugatan nya nanti. Selama semuanya merupakan langkah-langkah konstitusional, tentu semua sah-sah saja. Dan dalam gugatan di MK, Bawaslu adalah sebagai pihak pemberi keterangan,” tutupnya. (prn/mag-1)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Sumut masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengumumkan penetapan caleg terpilih tingkat DPRD Sumut. Sejauh ini, ada 14 laporan perselisihan Pileg di Sumut yang masuk ke MK.

“Untuk perselisihan atau sengketa di MK, terlebih dahulu para hakim MK akan menyidangkan perkara pilpres. Setelah itu baru menyidangkan sekaitan perselisihan pileg,” ucap Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Jumat (24/5).

Ira menjelaskan, secara nasional rekapitulasi Pemilu 2019 sudah diumumkan pada 21 Mei kemarin. Jika ada persoalan-persoalan hukum mesti diselesaikan sampai 25 Mei ke MK. Sejauh ini, ungkap dia, untuk perkara perselisihan Pileg di Sumut sudah sebanyak 14 laporan atau aduan masuk ke MK.

“Data tersebut kami lihat dari website resmi MK sekitar pukul 09.00 WIB. Nantinya dibuka sampai pukul 00.00 WIB pada hari ini juga. Dan biasanya di last minutes akan lebih banyak yang melaporkan. Namun sejauh ini ada 14 laporan yang masuk ke MK dari Provinsi Sumut,” katanya.

Sidang MK sendiri, dari informasi yang diketahui pihaknya, akan dimulai dari sidang perkara pilpres pada 11 Juni. Dari situ, selama 14 hari ke depan, baru dilanjutkan sidang perselisihan atau perkara untuk Pilpres. Sedangkan sidang untuk sengketa Pileg dimulai pada Juli 2019.

“Dari 11 Juni itu ditambah 14 hari sudah tanggal 25. Makanya setelah selesai dulu semua perkara ini, baru dapat ditetapkan siapa saja pemenang Pemilu di Sumut. Itupun nanti selesai dulu perkara pilpres, karena MK mau selesaikan pilpres dulu,” terangnya. Saat disinggung, apakah sudah menerima laporan dugaan kecurangan pilpres dari paslon capres Prabowo-Sandi di Sumut, Ira mengaku belum mendapat informasi resmi. Pihaknya hanya berpegang pada data yang masuk di MK, dan aduan tersebut sudah teregistrasi. “Ini yang kami belum tahu. Sejauh ini kami melihat belum ada laporan dari Sumut terkait dugaan kecurangan pilpres. Kalau sudah ada tentu akan ditembuskan ke kami secara resmi, dan ini yang masih kami tunggu. Sebab kami perlu tahu apa saja objek perkara dan materilnya,” katanya.

Satu laporan saja yang terverifikasi di MK, kata Ira, baik untuk pilpres atau pileg, akan menunda hasil penetapan pemenang peserta pemilu lainnya. “Sebab majelis hakimnya satu. Jadi selesai dulu pilpres baru mereka fokus pileg,” pungkasnya.

Komisioner KPU Sumut lainnya, Herdensi Adnin mengaku mengapresiasi upaya Capres 02 menempuh jalur konstitusi. “Itukan memang hak mereka. Mengajukan gugatan ke MK adalah langkah yang memang sudah diatur secara konstitusional, itu sudah benar, kita wajib menghargai langkah yang mereka ambil,” kata Herdensi.

Namun, Herdensi menyebutkan, pihak Capres 02 harus bisa membuktikan gugatan yang mereka ajukan. “Tapi kembali lagi, yang mengajukan gugatan kan mereka, maka merekalah yang bertugas untuk membuktikan di mana adanya kecurangan itu, bukan KPU,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Herdensi, pihak KPU Medan akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dalam menjawab gugatan yang akan diajukan penggugat ke MK. “Kalau terkait Sumut tentunya kami akan koordinasi dengan KPU RI dalam membantu menjawab hal-hal yang terkait dengan gugatan ini. Karena gugatannya ini terkait Pilpres, pasti finalnya nanti ada di KPU RI bukan di KPU Sumut,” tandasnya.

Sementara Bawaslu Sumut mengaku, belum mengetahui bukti apa yang sudah disiapkan BPP Sumut Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan ke MK. “Kira-kira bukti apa ya yang dimaksud dari Sumut? Karena kami sendiri harus mengetahui dulu terhadap pelanggaran apa yang terjadi di Sumut selama Pilpres yang dijadikan bukti oleh BPN 02. Tapi sampai sekarang kami juga belum tahu bukti apa dan pelanggaran yang mana yang dimasuksudkan oleh BPN 02,” ucap ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan kepada Sumut Pos, Jumat (24/5).

Namun, Syafrida juga menuturkan bahwa pihaknya juga menghargai langkah yang diambil oleh pihak BPN 02 dengan menempuh jalur konstitusional. “Dan itu sah-sah saja apabila mereka menjadikan berbagai hal sebagai bukti dalam gugatan nya nanti. Selama semuanya merupakan langkah-langkah konstitusional, tentu semua sah-sah saja. Dan dalam gugatan di MK, Bawaslu adalah sebagai pihak pemberi keterangan,” tutupnya. (prn/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/