26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Anak Tewas di Kerusuhan 22 Mei, YPI Desak Komnas HAM Usut Tuntas

RUSUH: Sejumlah anak-anak di bawa umur ada pada kerusuhan di Jakarta, 22 Mei 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Harun Al Rasyid merupakan salah satu korban tewas kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Remaja berusia 14 tahun itu diduga meregang nyawa karena dianiaya.

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) prihatin dan menyayangkan peristiwa kerusuhan tersebut. YPI pun meminta agar Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus itu.

Tindakan represif polisi dalam pengamanan bentrokan saat itu, menurut YPI harus diinvetigasi apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Menurut data yang di lansir YPI dari berbagai media, diperkirakan 3 orang anak yang meninggal akibat kerusuhan 22 Mei. Di antaranya M Reyhan Fajari (16) asal Jakarta Pusat, Widiato Rizky Ramadani (17) asal Slipi, Jakarta Barat dan Muhammad Harun Al Rasyid (14) siswa SMP AA Tanjung Durian Jakarta Barat,” ujar Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia, Dr Edy Ikhsan, Minggu (26/5).

“Sementara data anak korban yang mengalami luka-luka diperkirakan mencapai 22 orang. Kejadian ini tak bisa disepelekan, harus diusut tuntas,” sambungnya.

Komnas HAM, kata Edy, harus menguak apa yang terjadi sebenarnya. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab sesuai aturan hukum.

“Kejadian ini harus diselidiki, pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut,” ungkap Edy.

Tidak itu saja, YPI juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga yang konsern terhadap perlindungan anak, bersama-sama untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap trauma yang dialami oleh anak-anak korban kekerasan tersebut.

“Dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung yang membahayakan anak baik fisik maupun psikis,” tambah Edy.

Mengingat korban anak cukup banyak, Edy Ikhsan berharap, semua pihak harus mengutamakan kemanusiaan. Karena tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam mukadimah konstitusi, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Upaya ini perlu dilakukan agar anak-anak tidak merasakan ketakutan serta bisa menjalankan aktivitas sosialnya anak secara baik,” ujar Edy.

Terakhir, YPI mengimbau pada seluruh pihak apabila menemukan anak-anak berada di dekat lokasi kerusuhan dalam bentuk apapun agar segera mengevakuasi mereka ke zona aman.

“Agar terhindar dari kegiatan yang membahayakan diri mereka dan meminta aparat keamanan tidak sewenang-wenang mengunakan pendekatan represif dalam menangani demonstrasi,” pungkasnya. (dvs/ala)

RUSUH: Sejumlah anak-anak di bawa umur ada pada kerusuhan di Jakarta, 22 Mei 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Harun Al Rasyid merupakan salah satu korban tewas kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Remaja berusia 14 tahun itu diduga meregang nyawa karena dianiaya.

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) prihatin dan menyayangkan peristiwa kerusuhan tersebut. YPI pun meminta agar Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus itu.

Tindakan represif polisi dalam pengamanan bentrokan saat itu, menurut YPI harus diinvetigasi apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Menurut data yang di lansir YPI dari berbagai media, diperkirakan 3 orang anak yang meninggal akibat kerusuhan 22 Mei. Di antaranya M Reyhan Fajari (16) asal Jakarta Pusat, Widiato Rizky Ramadani (17) asal Slipi, Jakarta Barat dan Muhammad Harun Al Rasyid (14) siswa SMP AA Tanjung Durian Jakarta Barat,” ujar Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia, Dr Edy Ikhsan, Minggu (26/5).

“Sementara data anak korban yang mengalami luka-luka diperkirakan mencapai 22 orang. Kejadian ini tak bisa disepelekan, harus diusut tuntas,” sambungnya.

Komnas HAM, kata Edy, harus menguak apa yang terjadi sebenarnya. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab sesuai aturan hukum.

“Kejadian ini harus diselidiki, pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut,” ungkap Edy.

Tidak itu saja, YPI juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga yang konsern terhadap perlindungan anak, bersama-sama untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap trauma yang dialami oleh anak-anak korban kekerasan tersebut.

“Dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung yang membahayakan anak baik fisik maupun psikis,” tambah Edy.

Mengingat korban anak cukup banyak, Edy Ikhsan berharap, semua pihak harus mengutamakan kemanusiaan. Karena tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam mukadimah konstitusi, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Upaya ini perlu dilakukan agar anak-anak tidak merasakan ketakutan serta bisa menjalankan aktivitas sosialnya anak secara baik,” ujar Edy.

Terakhir, YPI mengimbau pada seluruh pihak apabila menemukan anak-anak berada di dekat lokasi kerusuhan dalam bentuk apapun agar segera mengevakuasi mereka ke zona aman.

“Agar terhindar dari kegiatan yang membahayakan diri mereka dan meminta aparat keamanan tidak sewenang-wenang mengunakan pendekatan represif dalam menangani demonstrasi,” pungkasnya. (dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/