BINJAI, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa bentrok organisasi kepemudaan IPK-FKPPI divonis 40 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (27/5).
“MENJATUHKAN pidana penjara terhadap terdakwa Riki Sitepu dan Irfandi selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Fauzul Hamdi di hadapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwira Tarigan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrik dan Riswanto Ginting selama 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambung Fauzul Hamdi.
Namun, tuntutan JPU soal merampas mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK tidak dikabulkan majelis. Majelis hakim memutuskan, barang bukti mobil sedan dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang bukti lain yang disita yakni 1 bilah pisau sepanjang 40 cm yang terbuat dari besi berujung runcing. Selain itu, 1 potong baju loreng FKPPI yang terdapat bercak darah dalam keadaan robek.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 56 bulan. Terdakwa Riki dan Irfandi dituntut 18 bulan. Sedangkan terdakwa Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh dituntut 12 bulan.
Kasus ini berawal dari bentrokan IPK melawan FKPPI di areal Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019. Bentrokan ditengarai bermotif rebutan lapak parkir. (ted/ala)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa bentrok organisasi kepemudaan IPK-FKPPI divonis 40 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (27/5).
“MENJATUHKAN pidana penjara terhadap terdakwa Riki Sitepu dan Irfandi selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Fauzul Hamdi di hadapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwira Tarigan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrik dan Riswanto Ginting selama 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambung Fauzul Hamdi.
Namun, tuntutan JPU soal merampas mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK tidak dikabulkan majelis. Majelis hakim memutuskan, barang bukti mobil sedan dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang bukti lain yang disita yakni 1 bilah pisau sepanjang 40 cm yang terbuat dari besi berujung runcing. Selain itu, 1 potong baju loreng FKPPI yang terdapat bercak darah dalam keadaan robek.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 56 bulan. Terdakwa Riki dan Irfandi dituntut 18 bulan. Sedangkan terdakwa Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh dituntut 12 bulan.
Kasus ini berawal dari bentrokan IPK melawan FKPPI di areal Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019. Bentrokan ditengarai bermotif rebutan lapak parkir. (ted/ala)