BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan bandar sabu terdakwa Suarni alias Ame (42), Suratman alias Kutil (36) dan Juna Irawan (30) di Ruang Cakra, Selasa (11/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi terkuak kalau Suarni sudah menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Sidang beragenda mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan menghadirkan dua saksi dari polisi.
Adalah Briptu Rahmatullah dan Brigadir Sudirman Surbakti, menceritakan kronologis penangkapan terhadap Ame serta kawan-kawan. “Ame target kita. Selama 3 bulan sudah diintai,” kata Brigadir Sudirman.
Menurut saksi, ketiga terdakwa ditangkap secara bersama-sama pada sebuah rumah kosong di Jalan Petai Pasar II Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin 29 Oktober 2018 pukul 13.00 WIB. Dalam proses penangkapannya, polisi menyaru sebagai pembeli melalui informan mereka.
“Kami pesan ke Juna. Lalu Juna sampaikan ke Kutil. Dan ke Pohan. Pohan mengatakan ada buah (sebutan sabu) di tempat Ame,” ujar Sudirman.
Menurut saksi, sabu yang mau dijual kepada polisi dibungkus dalam sebuah kotak lampu merek Hannochs dengan berat hampir 1 ons. Posisi kotak lampu berisi sabu ini di dekat Ame. Sesaat sebelum transaksi, polisi meringkus ketiga terdakwa.
“Setelah melakukan penangkapan, kami geledah rumah Ame. Ditemukan dua paket (sabu) di lemari kamarnya dan plastik kosong,” kata Sudirman.
Sudirman mengamini, Pohan merupakan seorang penghubung yang menghubungkan Suratman dan Juna ke Suarni.
“Setelah geledah, ketangkap juga Pohan di samping Rumah Makan Ampera, daerah Binjai Kota. Ada satu buah pil diduga ekstasi mau dibuang Pohan saat ditangkap,” sambung dia.
Namun kini, yang duduk di kursi pesakitan hanya tiga terdakwa saja. Keempat tersangka yang ditangkap polisi sempat bebas. Pasalnya, masa penahanan mereka habis di polisi.
Jaksa yang meneliti berkas keempat tersangka tak kunjung menyatakan lengkap. Alhasil, keempat tersangka bebas. Namun demikian, polisi berhasil menangkap kembali tiga tersangka yang kini sudah disidangkan.
“Sekarang DPO Pohan,” ujar Sudirman. Menurut saksi, permintaan yang diajukan memang 1 ons dengan nilai transaksi Rp60 juta. Belum sempat dilakukan transaksi, polisi berhasil meringkusnya.
“Saat melihat barang bukti di rumah kosong bersama Ame dan Kutil. Sedangkan Juna kenjiro di Pos,” kata Sudirman.
Namun keterangan saksi dibantah oleh Terdakwa Suarni. Menurut terdakwa, sabu itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang yang bernama Adi. Menurut Ame, Adi menitipkan sabu tersebut kepadanya.
“Kalau dua paket itu (ditemukan di lemari) memang punya saya untuk pakai. Saya juga tidak mengenal kedua ini (Juna dan Suratman). Timbangan itu untuk kue, karena pas kejadian aku lagi buat kue. Saya tidak ada transaksi,” kata Ame berdalih.(ted/ala)