BINJAI-Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang, terus mencekam. Kaum tani mengancam melakukan aksi lebih besar jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.
“Berdasarkan Perda Kota Binjai nomor 25 tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), jelas-jelas tertulis jika di kotaa ini tidak memungkinkan lagi ada areal perkebunan. Jadi kenapa hingga sampai saat ini permasalahan ini tidak juga terselesaikan,” kata Abidin Zaini Sembiring, Ketua Forum Bersama Laskar Merah Putih (LMP) Binjai, Abdin Zani, yang mengoordinir tiga kelompok tani yakni, Mekar Jaya, Makmur Jaya dan Anuggrah Tunggurono, Rabu (26/10).
Perda itu sudah mendapatkan dukungan dari Wali Kota Binjai dengan nomor 593-4277 tanggal 16 Agustus 2000. Didukung juga Gubernur sesuai surat nomor 593/ 18787 tanggal 18 November 2000 dan diakomodirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai surat 570-581, 11 Maret 2002. (dan)