MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski berlokasi cukup jauh dari wilayah hukumnya, Polsek Patumbak sukses menangkap dua pemadat (pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu) di kawasan Percut Seituan. Keduanya teridentifikasi adalah remaja.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di Jalan Beringin Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (25/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing, Syafijal Irfandi (21) dan Maulana Ibrahim (19). Keduanya warga Jalan Sederhana, Gang Cempaka VI, Percut Seituan.
“Informasi yang kita dapat ada dua remaja yang hendak mengkonsumsi narkoba, ditangkap di Percut Seituan setelah sebelumnya mendapat informasi dari kawasan Patumbak. Jadi memang di kawasan Jalan Beringin sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” sebut Budiman kepada Sumut Pos, Rabu (26/7).
Berbekal informasi tersebut, kedua pelaku yang ciri-cirinya sudah teridentifikasi polisi langsung disergap. Kecurigaan petugas terbukti, keduanya sedang mengantongi sabu.
“Kemudian, tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Amal Pasar VII Tembung. Saat dilakukan pemeriksaan, dari salah satu pelaku terlihat membuang sebuah bungkusan dari tangan sebelah kanannya,” jelasnya.
Melihat itu, petugas pun mengamankan barang yang dibuang tersebut. Setelah di cek, bungkusan yang dibuang ternyata narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.
“Keduanya pun lalu dibawa ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Sementara itu, selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega Hitam BK 2803 AIA,” pungkasnya.(dvs/ala)