MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, meringkus sindikat perampokan antar Provinsi di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Selayang, Jumat (27/6).
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Waka Polres Kompol Hendrawan, Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, dari dua tersangka yang diamankan dari penginapan diamankan sepucuk senjata api jenis FN silver, 23 butir amunisi, satu plastik emas, dua handphone, kunci T, satu set kunci dan pisau.
Pengungkapan tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus-kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Besitang.
Dimana kedua pelaku yang diamankan, terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Ketiga tersangka adalah yakni RE alias Arian (37) warga Purwodadi Semarang Jawa Tengah, HS alias Grandong (34) warga Dusun II, Desa Gergas, Kecamatan Wampu dan Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII, Desa Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Sebelum keduanya ditangkap, petugas Polsek Gebang dipimpin Kapolsek AKP Henry Tobing dan Kanit Reskrim Ipda Mardianto melakukan razia dan memberhentikan mobil Avanza putih B-3687 BKJ, yang datang dari arah Aceh menuju Medan, di depan Mapolsek Gebang, Kamis (26/6) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan sangkur di belakang jok kiri sopir. Kemudian satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan sembilan butir peluru,dan 40 butir lagi diselipkan di balik pintu kanan mobil.
“Dari penangkapan Sar alias Beni ini, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RE alias Arian dan HS alias Grandong, di salah satu penginapan di Medan. Bahkan petugas juga menemukan satu pucuk senpi FN, emas satu plastik, dan berbagai alat bukti lainnya,” ujar Kapolres.
Masih kata Mantan Kapolres Pematangsiantar ini, ketiga perampok yang diringkus merupakan residivis yang saling berkenalan saat menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan riwayat kejahatan dari tersangka RE alis Arian (37), melakukan aksi kejahatannya pada Bulan November 2012. Arian melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sei Lepan dengan menggunakan senpi, dan dihukum 11 tahun penjara. Tersangka Arian bebas pada 14 Januari 2019 setelah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Grandong (34) dihukum 7 tahun 6 bulan atas kasus mencabuli anak dibawa umur pada Bulan Mei 2012. Namun Grandong bebas tahun 2016 setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Sementara tersangka Beni (39) dihukum 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan do Perdagangan, Kabupaten Simalungun pada 1 Januari 2012. Namun Beni bebas setelah menjalani 8 tahun penjara pada tahun 14 Januari 2019.
Sejak ketiganya bebas dari penjara, lanjut Kapolres telah melakukan berbagai aksi kejahatan secara bersama-sama, yakni melakukan pencurian pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha vixion hitam di daerah Simalungun dan melakukan pencurian satu unit sepeda motor honda Mega pro dan kompor gas beserta alat dapur di Pekan Baru Riau, pada Bulan Juni 2019.
Kemudian, pada 19 Juni 2019, mereka juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap toko emas Pekan Sialang Rimbun Duri Provinsi Riau. Selanjutnya, 27 Juni 2019 melakukan pencurian sepeda motor honda Supra X 125 hitam dan dua hand phone. (bam/han)