26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Agustus, KPU Medan Tetapkan Caleg Terpilih

KPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan menjadwalkan rapat pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2019, pada pertengahan bulan Agustus tahun ini. Jadwal ditetapkan karena ada satu perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini (kemarin, Red) MK mengumumkan daerah-daerah mana saja yang masuk dalam registrasi gugatan Pemilu 2019,” ungkap Komisioner KPUD Medan, Rinaldi Khairi kepada wartawan, Senin (1/7).

Untuk Kota Medan, gugatan disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5 bernama Syaruddin. Ia menyampaikan sengketa Pemilu ke MK atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan.

“Di Medan 4, ada selisih suara caleg nomor 2 dengan caleg nomor 5. Yang digugatnya KPU mengenai perolehan suara caleg nomor 2. Pemohon menduga ada pengelembungan suara,” ungkap Rinaldi.

Karena itu, KPU Medan menunggu hasil putusan gugatan di MK. “Penetapan caleg terpilih paling cepat pertengahan Agustus mendatang,” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner KPU pusat, Ilham Saputra menyebut, KPU Kabupaten/Kota yang daerah pemilihannya (dapil) tak ada sengketa bisa langsung melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

“Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan,” kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

KPU belum dapat memastikan dapil-dapil yang tak terdapat sengketa pileg. Untuk mengetahui datanya, KPU harus menunggu MK menyelesaikan proses pencatatan permohonan sengketa pileg di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Jika nantinya dapil-dapil yang tak bersengketa sudah bisa dipastikan, KPU akan segera memerintahkan KPU daerah untuk melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih. “Kita akan menyurati mereka segera membuat pleno petenapan,” ujar Ilham.

Ia menambahkan, penetapan calon anggota legislatif terpilih dilakukan sesuai tingkatan. Penetapan caleg DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota, sedangkan penetapan caleg DPRD Provinsi akan dilakukan KPU Provinsi. “Kalau kami (KPU) akan menetapkan caleg terpilih DPR RI,” kata Ilham.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD yang diterima MK berjumlah 339. MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Pilkada Medan Dianggarkan Rp90 Miliar

Sementara itu, KPUD Kota Medan menganggarkan dana Rp90 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Anggaran tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding biaya Pilkada Medan tahun 2015 yang sebesar Rp56,6 miliar.

“Pilkada Medan tahapan penyusunan. Terakhir usulannya Rp 90 miliar. Saat ini dalam proses negosiasi atau penyesuaian dengan Bappeda Medan,” sebut Komisioner KPUD Medan, Rinaldi Khairi.

Rinaldi mengakui ada kenaikan anggaran secara signifikan. Pasalnya, KPU Medan menganggarkan Pemilu ulang. “Ada anggaran antisipasi Pilkada ulang,” jelas Rinaldi.

Ia menyebutkan, bila dalam gugatan atau sengketa Pilkada Medan 2020, dan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Ulang, akan berbahaya bila sebelumnya tidak dianggarkan.

“Seperti pengalaman Tebingtinggi, yang tertunda pilkada ulangnya 1 tahun lebih karena sebelumnya tidak dianggarkan,” ungkap Rinaldi.

Alasan kedua, ada perhitungan inflasi dari Pilwakot Medan tahun 2015 ke tahun 2020. Ketiga, ada kenaikan biaya honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan anggota PPS.

“Sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan terbaru 2016, penyelenggara seperti KPPS memiliki standar honor dari Rp 350 ribu-400 ribu menjadi Rp 500 ribu. Kenaikannya memang hanya Rp100-300 ribu. Tapi jumlah TPS banyak. Jadi totalnya mengalami kenaikan signifikan,” kata Rinaldi.

Usul Pemilu Nasional dan Lokal

KPU mengusulkan pelaksanaan pemilu tak lagi serentak lima tingkatan. KPU menggagas, pemilu selanjutnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu nasional dan lokal.

“Akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak, tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden dan DPR RI. Sementara pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, dan bupati.

Menurut Wahyu, mekanisme pemilu demikian dapat mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, seperti diungkapkan oleh sejumlah pihak, penyebab banyaknya anggota KPPS yang meninggal antara lain karena volume pekerjaan yang tak sebanding dengan kemampuan manusiawi.

Normalnya, seseorang bekerja selama delapan jam, sementara anggota KPPS lebih dari 12 jam. (gus/kps)

KPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan menjadwalkan rapat pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2019, pada pertengahan bulan Agustus tahun ini. Jadwal ditetapkan karena ada satu perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini (kemarin, Red) MK mengumumkan daerah-daerah mana saja yang masuk dalam registrasi gugatan Pemilu 2019,” ungkap Komisioner KPUD Medan, Rinaldi Khairi kepada wartawan, Senin (1/7).

Untuk Kota Medan, gugatan disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5 bernama Syaruddin. Ia menyampaikan sengketa Pemilu ke MK atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan.

“Di Medan 4, ada selisih suara caleg nomor 2 dengan caleg nomor 5. Yang digugatnya KPU mengenai perolehan suara caleg nomor 2. Pemohon menduga ada pengelembungan suara,” ungkap Rinaldi.

Karena itu, KPU Medan menunggu hasil putusan gugatan di MK. “Penetapan caleg terpilih paling cepat pertengahan Agustus mendatang,” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner KPU pusat, Ilham Saputra menyebut, KPU Kabupaten/Kota yang daerah pemilihannya (dapil) tak ada sengketa bisa langsung melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

“Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan,” kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

KPU belum dapat memastikan dapil-dapil yang tak terdapat sengketa pileg. Untuk mengetahui datanya, KPU harus menunggu MK menyelesaikan proses pencatatan permohonan sengketa pileg di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Jika nantinya dapil-dapil yang tak bersengketa sudah bisa dipastikan, KPU akan segera memerintahkan KPU daerah untuk melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih. “Kita akan menyurati mereka segera membuat pleno petenapan,” ujar Ilham.

Ia menambahkan, penetapan calon anggota legislatif terpilih dilakukan sesuai tingkatan. Penetapan caleg DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota, sedangkan penetapan caleg DPRD Provinsi akan dilakukan KPU Provinsi. “Kalau kami (KPU) akan menetapkan caleg terpilih DPR RI,” kata Ilham.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD yang diterima MK berjumlah 339. MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Pilkada Medan Dianggarkan Rp90 Miliar

Sementara itu, KPUD Kota Medan menganggarkan dana Rp90 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Anggaran tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding biaya Pilkada Medan tahun 2015 yang sebesar Rp56,6 miliar.

“Pilkada Medan tahapan penyusunan. Terakhir usulannya Rp 90 miliar. Saat ini dalam proses negosiasi atau penyesuaian dengan Bappeda Medan,” sebut Komisioner KPUD Medan, Rinaldi Khairi.

Rinaldi mengakui ada kenaikan anggaran secara signifikan. Pasalnya, KPU Medan menganggarkan Pemilu ulang. “Ada anggaran antisipasi Pilkada ulang,” jelas Rinaldi.

Ia menyebutkan, bila dalam gugatan atau sengketa Pilkada Medan 2020, dan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Ulang, akan berbahaya bila sebelumnya tidak dianggarkan.

“Seperti pengalaman Tebingtinggi, yang tertunda pilkada ulangnya 1 tahun lebih karena sebelumnya tidak dianggarkan,” ungkap Rinaldi.

Alasan kedua, ada perhitungan inflasi dari Pilwakot Medan tahun 2015 ke tahun 2020. Ketiga, ada kenaikan biaya honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan anggota PPS.

“Sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan terbaru 2016, penyelenggara seperti KPPS memiliki standar honor dari Rp 350 ribu-400 ribu menjadi Rp 500 ribu. Kenaikannya memang hanya Rp100-300 ribu. Tapi jumlah TPS banyak. Jadi totalnya mengalami kenaikan signifikan,” kata Rinaldi.

Usul Pemilu Nasional dan Lokal

KPU mengusulkan pelaksanaan pemilu tak lagi serentak lima tingkatan. KPU menggagas, pemilu selanjutnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu nasional dan lokal.

“Akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak, tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden dan DPR RI. Sementara pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, dan bupati.

Menurut Wahyu, mekanisme pemilu demikian dapat mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, seperti diungkapkan oleh sejumlah pihak, penyebab banyaknya anggota KPPS yang meninggal antara lain karena volume pekerjaan yang tak sebanding dengan kemampuan manusiawi.

Normalnya, seseorang bekerja selama delapan jam, sementara anggota KPPS lebih dari 12 jam. (gus/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/