31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

53.552 Suara, Syarat Balon Bupati Perseorangan

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat, Agus Arifin.

SUMUTPOS.CO – Bagi (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) priode 2018-2023 secara perseorangan, mesti memiliki dukungan 53.552 suara.

Itu disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat, Agus Arifin saat ditemui di kantornya Jalan Imam Tembeleng, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu (26/11).

“Dukungan ini harus tersebar paling sedikitnya di 12 kecamatan se-Kabupaten Langkat,” kata Agus.

Diakuinya, surat keputusan tersebut dikeluarkan sesuai Nomor: 592/PL.03.2-PU/1205/KPU-Kab/XI/2017, tentang perubahan pengumuman Nomor: 553/PP.05.3-PU/1205/KPU-Kab/XI/2017.

“Jadi kita harapkan kepada seluruh calon mematuhi segala peraturan,” harapnya.

Sebab, jumlah tersebut sesuai ketentuan pasal 13 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017.

“Jumlah dukungan diambil berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar perhitungan syarat dukungan,” kata dia.

Syarat dukungan sendiri, harus diserahkan paling lambat selama 5 hari. Tepatnya mulai dari tanggal 25 s/d 29 Nopember 2017.

“Penyerahan diserahkan hari pertama sampai dengan hari keempat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara hari kelima (akhir) dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tegasnya.(bam/ala)

 

 

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat, Agus Arifin.

SUMUTPOS.CO – Bagi (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) priode 2018-2023 secara perseorangan, mesti memiliki dukungan 53.552 suara.

Itu disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat, Agus Arifin saat ditemui di kantornya Jalan Imam Tembeleng, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu (26/11).

“Dukungan ini harus tersebar paling sedikitnya di 12 kecamatan se-Kabupaten Langkat,” kata Agus.

Diakuinya, surat keputusan tersebut dikeluarkan sesuai Nomor: 592/PL.03.2-PU/1205/KPU-Kab/XI/2017, tentang perubahan pengumuman Nomor: 553/PP.05.3-PU/1205/KPU-Kab/XI/2017.

“Jadi kita harapkan kepada seluruh calon mematuhi segala peraturan,” harapnya.

Sebab, jumlah tersebut sesuai ketentuan pasal 13 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017.

“Jumlah dukungan diambil berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar perhitungan syarat dukungan,” kata dia.

Syarat dukungan sendiri, harus diserahkan paling lambat selama 5 hari. Tepatnya mulai dari tanggal 25 s/d 29 Nopember 2017.

“Penyerahan diserahkan hari pertama sampai dengan hari keempat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara hari kelima (akhir) dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tegasnya.(bam/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/