LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Balai Karantina Pertanian (BKP)Kelas II Medan memusnahkan sejumlah komoditas pertanian ilegal asal Malaysia, Jumat (5/7).
Komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut, sebelumnya berasal dari sitaan petugas Karantina.
Adapun komoditas yang dimusnahkan adalah 22 ekor burung Wambi, 48 kilogram durian, 20 kilogram benih sayuran dan 0,025 kilogram benih Cabai.
Komoditas tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui bandara KNIA, dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni tahun 2019.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, di Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Hafni Zahara MSc mengatakan, komoditas yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah hasil penahanan saat masuk melalui Bandara Kualanamu dari luar negeri .
“Petugas kami terpaksa menahan media pembawa karantina pertanian tersebut, dikarenakan tidak dilengkapi dokumen kesehatan saat masuk bandara KNIA, dan bukan melalui tempat pemasukan resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan permentan no. 42 tahun 2012” ujarnya.
Hafni juga menekankan, pihaknya akan lebih intensif lagi menjaga produk produk pertanian yang masuk melalui bandara KNIA. (btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Balai Karantina Pertanian (BKP)Kelas II Medan memusnahkan sejumlah komoditas pertanian ilegal asal Malaysia, Jumat (5/7).
Komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut, sebelumnya berasal dari sitaan petugas Karantina.
Adapun komoditas yang dimusnahkan adalah 22 ekor burung Wambi, 48 kilogram durian, 20 kilogram benih sayuran dan 0,025 kilogram benih Cabai.
Komoditas tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui bandara KNIA, dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni tahun 2019.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, di Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Hafni Zahara MSc mengatakan, komoditas yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah hasil penahanan saat masuk melalui Bandara Kualanamu dari luar negeri .
“Petugas kami terpaksa menahan media pembawa karantina pertanian tersebut, dikarenakan tidak dilengkapi dokumen kesehatan saat masuk bandara KNIA, dan bukan melalui tempat pemasukan resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan permentan no. 42 tahun 2012” ujarnya.
Hafni juga menekankan, pihaknya akan lebih intensif lagi menjaga produk produk pertanian yang masuk melalui bandara KNIA. (btr)