25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tuntutan Terlalu Ringan Disoal Hakim, Jaksa Kebingungan

Terdakwa Andi Kusmana penyebar video hoax menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).
AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Terdakwa Andi Kusmana penyebar video hoax menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa peyebar video hoax surat suara KPU Medan tercoblos selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap Andi Kusmana (25) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7).

“PERBUATAN terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, kata JPU, Randi Tambunan di hadapan Majelis Hakim Diketuai, Erintuah Damanik.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 2 bulan massa kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Kusmana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp2 juta sub sider 2 bulan kurungan,” ujar Randi.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menanyakan kepada jaksa mengenai tuntutan yang terlampau ringan.

“Kenapa hanya satu tahun enam bulan dituntut. Ini yang dihina lambang negara (Presiden Jokowi),” tanya majelis.

Jaksa Randi yang kebingungan hanya terdiam sembari menganggukan kepalanya saat dilontarkan pertanyaan menohok oleh majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan dibuka kembali dalam agenda pledoi.

Sementara itu, terdakwa Andi Kusmana yang dikonfirmasi di luar ruang sidang merasa khawatir dan meminta hukumannya diringankan.

“Dekdekan menjalani sidangnya, saya tulang punggung keluarga. Tidak menyangka bisa ditahan, semoga diringkan hakim hukumannya,” tandasnya.

Mengutip dakwaan Jaksa Randi Tambunan sebelumnya, terdakwa ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019. Warga Ciamis, Jawa Barat itu dianggap telah menghina KPU Medan dan Presiden Jokowi.

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata, keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan,” urai Randi.

Jaksa juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah. Bukan di KPU Kota Medan.

“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas JPU. (man/ala)

Terdakwa Andi Kusmana penyebar video hoax menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).
AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Terdakwa Andi Kusmana penyebar video hoax menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa peyebar video hoax surat suara KPU Medan tercoblos selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap Andi Kusmana (25) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7).

“PERBUATAN terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, kata JPU, Randi Tambunan di hadapan Majelis Hakim Diketuai, Erintuah Damanik.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 2 bulan massa kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Kusmana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp2 juta sub sider 2 bulan kurungan,” ujar Randi.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menanyakan kepada jaksa mengenai tuntutan yang terlampau ringan.

“Kenapa hanya satu tahun enam bulan dituntut. Ini yang dihina lambang negara (Presiden Jokowi),” tanya majelis.

Jaksa Randi yang kebingungan hanya terdiam sembari menganggukan kepalanya saat dilontarkan pertanyaan menohok oleh majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan dibuka kembali dalam agenda pledoi.

Sementara itu, terdakwa Andi Kusmana yang dikonfirmasi di luar ruang sidang merasa khawatir dan meminta hukumannya diringankan.

“Dekdekan menjalani sidangnya, saya tulang punggung keluarga. Tidak menyangka bisa ditahan, semoga diringkan hakim hukumannya,” tandasnya.

Mengutip dakwaan Jaksa Randi Tambunan sebelumnya, terdakwa ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019. Warga Ciamis, Jawa Barat itu dianggap telah menghina KPU Medan dan Presiden Jokowi.

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata, keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan,” urai Randi.

Jaksa juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah. Bukan di KPU Kota Medan.

“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas JPU. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/