MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset berupa uang tunai, 10 unit mobil, dan harta tidak bergerak milik Tarmizi –diduga kaki tangan bandar narkoba internasional— senilai sekitar Rp6 miliar. Aset tersebut diduga hasil dari bisnis barang narkoba. BNN pun menjerat Tarmizi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Direktorat TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, Tarmizi ditangkap bersama anak dan menantunya di lokasi terpisah setelah BNN melakukan pengembangan kasus sebelumnya di Asahan. Dari hasil pemeriksaan, Tarmizi merupakan salah satu kaki tangan bandar besar jaringan narkoba Malaysia.
“Tarmizi ditangkap karena terlibat TPPU, dia melibatkan anak dan menantunya. Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dalam kasus peredaran narkoba,” ujar Bahagia saat temu pers di Kantor BNNP Sumut, Jumat (12/7).
Menurut dia, modus yang dilakukan Tarmizi terbilang baru dengan melibat keluarganya sendiri, yakni anaknya Hanafi dan menantunya Amiruddin. Padahal biasanya, jaringan narkoba selalu berusaha memutus mata rantainya dengan melibatkan orang lain. “Melibatkan keluarga dalam TPPU kasus narkoba, terbilang sangat berani. Karena biasanya pelaku hanya melibatkan orang yang tidak begitu dikenal sehingga terputus,” sebutnya.
Bukan cuma anak dan menantu, Tarmizi juga bahkan melibatkan ketiga istrinya. “Mobil-mobil milik tersangka juga disimpan di rumah istri-istrinya. Para istri sudah kita mintai keterangannya. Akan tetapi, sejauh mana peran istrinya, apakah aktif atau pasif dalam hal TPPU ini masih ditelusuri,” ungkap Bahagia.
Menurutnya, pergerakan jaringan narkoba ini cukup besar. Bahkan ada beberapa lagi yang masih diburu. “Dari tersangka Tarmizi dan keluarganya, disita uang tunai Rp2,5 miliar yang tersimpan di rekening mereka. Selain itu 10 unit mobil, aset tidak bergerak seperti rumah kos dan beberapa rumah di Medan dan Asahan. Kalau ditotal mencapai sekitar Rp6 miliar,” paparnya.
Bahagia menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara ini tersangka Tarmizi sudah menjual atau mengedarkan narkoba sebanyak tiga kali. Narkoba yang mereka jual tentunya di atas puluhan kilogram untuk sabu-sabu, sedangkan ekstasi kemungkinan kuat mencapai puluhan ribu. Sebab, dari barang bukti yang disita pada kasus sebelumnyanya yaitu 81 kg sabu-sabu dan 102.657 butir pil ekstasi. “Kita tidak langsung percaya terhadap pengakuan Tarmizi. Kita akan ditelusuri lebih jauh dari fakta yang ada melalui rekening dan komunikasi via seluler milik tersangka,” ucapnya.
Ia membeberkan, tersangka Tarmizi tidak memiliki pekerjaan tetap selain berbisnis narkoba. Akan tetapi, harta bendanya cukup banyak, hingga miliaran rupiah. “Kita menyita uang yang hanya dari rekening tersangka sampai Rp1,5 miliar. Uang tersebut sedang kita telusuri, karena ada 3 kali transaksi. Uang itu dia peroleh dalam waktu singkat, tak sampai 6 bulan,” bebernya.
Lebih jauh Bahagia mengatakan, jaringan narkoba ini cukup luas, mereka memanfaatkan masyarakat ekonomi kecil, misalnya nelayan untuk melancarkan bisnis haramnya. “Jika melihat orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha, tetapi mempunyai harta yang berlimpah dalam waktu singkat, maka perlu diinformasikan kepada kami. Selanjutnya, kami akan telusuri apakah hartanya yang diperoleh memang bukan dari hasil kejahatan narkoba atau lainnya,” tutur dia.
Ditambahkannya, upaya melakukan TPPU terhadap tersangka jaringan narkoba agar mereka tidak bisa lagi menjalankan bisnis ilegalnya. “Kita miskinkan mereka supaya tidak bisa lagi mengedarkan narkoba,” pungkas Bahagia.
Kepala Biro Humas BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menambahkan, peredaran narkoba jaringan tersebut cukup besar. Sekali transaksi saja bisa menyelamatkan 3,5 juta orang. “Makanya, setiap ada pengungkapan kasus narkoba selalu dikembangkan juga kepada TPPU-nya sehingga mereka tidak dapat berkembang lagi melakukan kejahatan narkoba,” imbuh Sulistyo.
Diberitakan sebelumnya, BNN RI bersama BNNP Sumut mengungkap 8 jaringan narkoba Kabupaten Asahan. Dari para pelaku disita barang bukti narkoba 81,8 kg sabu-sabu dan 102.657 butir pil ekstasi.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan sejak 2-3 Juli. Operasi ini berawal saat tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya speedboat yang berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Selasa (2/7). “Speedboat itu diduga membawa narkotika yang diambil dari wilayah perbatasan Malaysia,” ujar Arman.
Tim BNN kemudian melakukan penyelidikan. Mereka mencurigai mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi BK 1430 HG dan mengikutinya. Saat mobil keluar dari sebuah rumah menuju jalan raya, sekitar pukul 17.15 WIB, tepat di perlintasan rel kereta api Simpang Warung Kisaran, kendaraan itu dihentikan dan digeledah. “Di dalam mobil ditemukan 3 ban dalam mobil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” jelas Arman.
Petugas langsung mengamankan 2 penumpang mobil, yakni AP alias Tison dan Ar alias Yuni. Setelah diinterogasi, mereka mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah di Lubuk Palas, Asahan.
Tim BNN kemudian mendatangi rumah itu. Petugas menemukan 1 ban dalam mobil berisi narkotika di belakang rumah. Di tempat ini, petugas mengamankan 1 orang penunggu rumah atas nama Fd.
Tim kembali melakukan pengembangan mencari pelaku lain. Salah satunya diketahui menggunakan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BK 1004 VP yang bergerak ke arah Batubara. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim BNN menemukan mobil Honda Jazz itu sedang melaju dengan kecepatan tinggi menuju ke Batubara. Saat pengejaran, tim BNN disalip mobil Avanza dengan nomor polisi B 1321 KIJ.
Ketika tim BNN akan menyalip Avanza itu tidak memberikan jalan dan berusaha menghalang-halangi. Namun pengejaran tetap dilakukan. Sekira pukul 18.30 WIB tim berhasil menghentikan Honda Jazz di Jalan Perintis Kemerdekaan, Batubara. Dari mobil itu diamankan 2 orang atas nama Han dan Amr.
Sementara, Avanza berhasil lolos dari pengejaran. Kendaraan itu terpantau menuju ke arah pelabuhan. Tim BNN berusaha mencari, namun tidak berhasil menemukannya. “Rabu (3/7) sekitar pukul 01.30 WIB, tim BNN berhasil menangkap 2 pelaku lainnya atas nama Zul dan Nazar. Keduanya diringkus di sebuah rumah di dalam perkebunan sawit di daerah Teluk Dalam, Asahan,” jabar Arman.
Petugas terus mengembangkan penangkapan itu dan menburu pelaku lain yang diketahui berada di wilayah Deli Serdang. Ketika tim BNN sedang melakukan pencarian, tepatnya di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Medan Tembung, Sumut, petugas menemukan kembali mobil Avanza putih BK 1321 KIJ yang berhasil lolos dari tangkapan.
“Kemudian tim berupaya untuk menghentikan mobil tersebut. Namun, mobil tersebut masih tetap berusaha untuk melarikan diri bahkan menabrak dan berupaya mencelakai serta membahayakan petugas,” papar Arman.
Tim BNN terus melakukan pengejaran. Mereka berupaya memberikan peringatan dengan beberapa kali tembakan, namun tidak diiraukan. Avanza itu terus melaju, sehingga petugas mengarahkan tembakan terukur ke ke mobil itu. “Setelah terjadi kejar-kejaran akhirnya mobil Avanza tersebut berhenti. Ketika sudah berhenti terlihat beberapa orang ke luar dari mobil dan melarikan diri,” bebernya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil itu terdapat 3 penumpang atas nama Sulaeman, M Yusuf, dan M Yasin. Dua di antaranya terluka, yakni M Yasin dan M Yusuf. Namun belakangan Yasin meninggal dunia saat di rumah sakit. “Namun, setibanya di rumah sakit, M Yasin dinyatakan meninggal dan M Yusuf mengalami luka pada betis kiri dan dirawat di RS Bhayangkara Medan,” terang Arman.
Di hari yang sama, sekitar pukul 16.15 WIB, tim BNN berhasil menangkap 1 pelaku lain atas nama T alias Geng di salah satu rumah di Gang Riski, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Dalam operasi ini, petugas menyita total 4 ban dalam mobil berisi 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram, 20 bungkus berisi 102,657 butir pil ekstasi. Barang bukti sabu dan ekstasi itu berasal dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut antara kapal ke kapal, ship to ship,” tandas Arman. (ris)