MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jennyfer, terpidana kasus penggelapan uang perusahaan puluhan juta rupiah dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan. Wanita berusia 22 tahun itu seharusnya menjalani hukuman di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan.
Jennyfer dijemput dari rumahnya di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan oleh JPU Risnawati Ginting, Selasa (16/7).
Dia dijemput atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menghukumnya selama 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus tersebut.
“Selama proses penyidikan hingga persidangan dia tidak ditahan. Jadi pada waktu putusan pada 9 Juli kemarin, hakim memerintahkannya untuk ditahan,” ungkap Risnawati.
Jaksa Kejari Medan ini mengaku, wanita berparas cantik tersebut tidak melawan saat dijemput. Dia kooperatif saat jaksa menjelaskan alasan wanita itu dibawa.
“Kita dekati baik-baik secara persuasif. Kita jelaskan persis putusan pengadilan itu,” terang Risnawati.
Risna menjelaskan, Jennyfer merupakan bendahara di PT Abadi Jaya Sukses (AJS). Namun dia dilaporkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga sebesar Rp73.395.680. Kasus ini pun bergulir hingga pengadilan.
Sebelumnya lanjut Risna, terdakwa dituntut dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa memang menempuh upaya hukum atas putusan itu. Namun karena itu perintah hakim, maka ini (perintah hakim) kita jalan kan terlebih dahulu,” tukas Risna.(man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jennyfer, terpidana kasus penggelapan uang perusahaan puluhan juta rupiah dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan. Wanita berusia 22 tahun itu seharusnya menjalani hukuman di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan.
Jennyfer dijemput dari rumahnya di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan oleh JPU Risnawati Ginting, Selasa (16/7).
Dia dijemput atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menghukumnya selama 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus tersebut.
“Selama proses penyidikan hingga persidangan dia tidak ditahan. Jadi pada waktu putusan pada 9 Juli kemarin, hakim memerintahkannya untuk ditahan,” ungkap Risnawati.
Jaksa Kejari Medan ini mengaku, wanita berparas cantik tersebut tidak melawan saat dijemput. Dia kooperatif saat jaksa menjelaskan alasan wanita itu dibawa.
“Kita dekati baik-baik secara persuasif. Kita jelaskan persis putusan pengadilan itu,” terang Risnawati.
Risna menjelaskan, Jennyfer merupakan bendahara di PT Abadi Jaya Sukses (AJS). Namun dia dilaporkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga sebesar Rp73.395.680. Kasus ini pun bergulir hingga pengadilan.
Sebelumnya lanjut Risna, terdakwa dituntut dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa memang menempuh upaya hukum atas putusan itu. Namun karena itu perintah hakim, maka ini (perintah hakim) kita jalan kan terlebih dahulu,” tukas Risna.(man/ala)