25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pencurian Baterai Tower Navigasi, 1 Diringkus, 3 DPO

INTEROGASI: Personel Gakkum Polair menginterogasi Ruslan, pelaku pencuri baterai tower.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Maling baterai tower milik Navigasi Perhubungan Laut, Ruslan (33) diringkus, Selasa (16/7). Dari warga Uni Kampung, Kecamatan Medan Belawan diringkus petugas Ditpolair Polda Sumut itu, petugas juga mengamankan 1 unit sampan dan 1 baterai curian.

Sedangkan, 3 pelaku lainnya berhasil kabur dari sergapan petugas. Kini, Budi, Handoko dan Iwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi dihimpun menyebut, para tersangka melakukan aksi menggunakan sampan atau boat untuk menuju sasaran tower yang berada di perairan Belawan. Tepatnya di Perairan Nipah Larangan.

Pelaku kemudian mengikat dua penjaga di tower. Setelah itu, para pelaku bebas mencuri baterai untuk penerangan rambu laut.

Atas perbuatan para pelaku, petugas Ditpolair Polda Sumut menerima informasi pencurian melakukan pengejaran. Salah satu pelaku, Ruslan berhasil ditangkap. Sedangkan ketiga temannya berhasil kabur.

Kasubdit Gakkum Polair, Kompol Jenda Kita Sitepu mengatakan, kerugian pihak navigasi mencapai ratusan juta. Sebab, harga baterai satu unitnya mencapai Rp30 juta, para pelaku sebelumnya telah menjual 11 unit baterai yang telah mereka curi.

Dijelaskannya, baterai itu menyimpan dan menggunakan tenaga surya dan kegunaannya agar menara suar dapat menyala untuk kepentingan keselamatan kapal.

“Aksi para pelaku adalah curas dengan menggunakan kekerasan, tersangka akan kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.(fac/ala)

INTEROGASI: Personel Gakkum Polair menginterogasi Ruslan, pelaku pencuri baterai tower.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Maling baterai tower milik Navigasi Perhubungan Laut, Ruslan (33) diringkus, Selasa (16/7). Dari warga Uni Kampung, Kecamatan Medan Belawan diringkus petugas Ditpolair Polda Sumut itu, petugas juga mengamankan 1 unit sampan dan 1 baterai curian.

Sedangkan, 3 pelaku lainnya berhasil kabur dari sergapan petugas. Kini, Budi, Handoko dan Iwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi dihimpun menyebut, para tersangka melakukan aksi menggunakan sampan atau boat untuk menuju sasaran tower yang berada di perairan Belawan. Tepatnya di Perairan Nipah Larangan.

Pelaku kemudian mengikat dua penjaga di tower. Setelah itu, para pelaku bebas mencuri baterai untuk penerangan rambu laut.

Atas perbuatan para pelaku, petugas Ditpolair Polda Sumut menerima informasi pencurian melakukan pengejaran. Salah satu pelaku, Ruslan berhasil ditangkap. Sedangkan ketiga temannya berhasil kabur.

Kasubdit Gakkum Polair, Kompol Jenda Kita Sitepu mengatakan, kerugian pihak navigasi mencapai ratusan juta. Sebab, harga baterai satu unitnya mencapai Rp30 juta, para pelaku sebelumnya telah menjual 11 unit baterai yang telah mereka curi.

Dijelaskannya, baterai itu menyimpan dan menggunakan tenaga surya dan kegunaannya agar menara suar dapat menyala untuk kepentingan keselamatan kapal.

“Aksi para pelaku adalah curas dengan menggunakan kekerasan, tersangka akan kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.(fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/