SIPIROK, SUMUTPOS.CO – Rahmad Pasaribu (23) meninggal dunia setelah mendapat perawatan lebih kurang 3 jam di RSUD Sipirok, Sabtu (20/7). Kepala warga Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan (Tapsel) itu mengalami pendarahan hebat. Kepala korban dihantam dengan sebatang besi padat oleh KP alias Kai (37) warga Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Tapsel tak jauh dari rumahnya.
KASAT Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua Rahmad, Rosul Pasaribu ke Polsek Sipirok pada hari itu juga.
Laporan Rosul diterima dengan Nomor: LP/22/VII/2019/Tapsel/Tps Sipirok/Sumut tanggal 20 Juli 2019.
Peristiwa ditengarai karena Kai menuduh Rahmad telah mencuri sebuah tabung gas dari bengkel tempat dia bekerja di Desa Tolang. Kai kemudian mendatangi Rahmad dan bertemu di Dusun Hasobe, Desa Marisi. Tepatnya di depan rumah warga bernama Anto.
Diduga terjadi pertengkaran, Kai kemudian langsung memukulkan sebatang besi padat berukuran lebih kurang 50 cm tepat ke kepala Rahmad.
Pemuda itu pun kontan terkapar di lokasi. Sementara Kai kemudian melarikan diri. Kejadian itu kemudian diketahui Denggan Pasaribu yang kemudian memberitahukan kepada abangnya Rosul.
Keduanya kemudian membawa Rahmad ke RSUD Sipirok untuk mendapatkan perawatan. Namun, hanya berselang lebih 3 tiga jam kemudian, Rahmad dinyatakan meninggal dunia.
“Tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang besi berukuran 50 cm,” jelas Alexander.
Rosul Pasaribu kemudian membuat pengaduan resmi ke Polsek Sipirok. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian bergerak mencari Kai hingga pria itu ditemukan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Sipirok.
“Alasan penganiayaan, karena tersangka kesal barang miliknya berupa tabung gas dicuri korban dari bengkel las tempat tersangka bekerja,” jelas Alexander, Minggu (21/7) malam.
Berikut tersangka Kai, polisi juga mengamankan sebatang besi sepanjang lebih kurang 50 cm yang digunakan untuk memukul Rahmad.
“Tersangka diduga melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.(bbs/ala)