25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Tenggelamnya KM Sinar Bangun akan Diproses Hukum

Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

SUMUTPOS.CO – Mengenai proses hukum, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika terbukti ada unsur pidana dalam insiden tersebut, maka KUHP Pasal 359 akan dijatuhkan pada siapapun yang lalai/alpa. Bisa pada nakhoda dalam proses pelayaran, atau pada operator yang mengabaikan kelaikan kapal, bisa juga pada regulator, Dishub setempat jika memang terbukti lalai. “Jangankan sengaja, lupa aja kena pidana. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Budi.

Sementara Kabagpensat Divhumas Polri Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, Polri berupaya untuk bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam tenggelamnya kapal tersebut. Memang situasi di lapangan, banyak muncul kapal tidak resemi. ”Nanti kita evaluasi,” jelasnya.

Namun begitu, Polri juga perlu untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi. Saat ini masih dalam proses evakuasi. ”Lihat situsi ini, pencarian dulu,” ujar polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

Sementara, Pemprov Sumut sudah sering memberi peringatan dan imbauan untuk tidak mengangkut kendaraan pada kapal penumpang dan selalu mempersyaratkan safety equipment seperti pelampung, life jacket, Apar dan lainnya dalam pemeriksaan kelaikan berlayar. “Sosialisasi dan pemberian lifet jacket ini juga rutin kita laksanakan bersama BPTD Kemenhub,” kata Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan kepada Sumut Pos, Rabu (20/6).

“Pada prinsipnya dari kejadian itu kita akan lebih tingkatkan pengawasan,” kata dia.

Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

SUMUTPOS.CO – Mengenai proses hukum, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika terbukti ada unsur pidana dalam insiden tersebut, maka KUHP Pasal 359 akan dijatuhkan pada siapapun yang lalai/alpa. Bisa pada nakhoda dalam proses pelayaran, atau pada operator yang mengabaikan kelaikan kapal, bisa juga pada regulator, Dishub setempat jika memang terbukti lalai. “Jangankan sengaja, lupa aja kena pidana. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Budi.

Sementara Kabagpensat Divhumas Polri Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, Polri berupaya untuk bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam tenggelamnya kapal tersebut. Memang situasi di lapangan, banyak muncul kapal tidak resemi. ”Nanti kita evaluasi,” jelasnya.

Namun begitu, Polri juga perlu untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi. Saat ini masih dalam proses evakuasi. ”Lihat situsi ini, pencarian dulu,” ujar polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

Sementara, Pemprov Sumut sudah sering memberi peringatan dan imbauan untuk tidak mengangkut kendaraan pada kapal penumpang dan selalu mempersyaratkan safety equipment seperti pelampung, life jacket, Apar dan lainnya dalam pemeriksaan kelaikan berlayar. “Sosialisasi dan pemberian lifet jacket ini juga rutin kita laksanakan bersama BPTD Kemenhub,” kata Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan kepada Sumut Pos, Rabu (20/6).

“Pada prinsipnya dari kejadian itu kita akan lebih tingkatkan pengawasan,” kata dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/