LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu, Minggu (21/7).
Kedua tersangka masing-masing berinisial, Tengku Muhammad Fadly (34) warga Jalan Khairil Anwar, Gang Makmur, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura dan Muhammad Daud (45) warga Dusun II, Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.
“Ya benar. Kedua pelaku kita amankan dari Gang Berkah, Dusun I, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Sabtu (20/7) sekitar pukul 12.30 WIB,” tutur Kapolsek Tanjungpura AKP M Yusuf Surbakti, Minggu (21/7).
Dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti, satu lembar kertas yang dilipat, 8 plastik klip bening transparan berukuran kecil berisi sabu seberat 1,36 gram dan tiga plastik klip bening kosong.
“Awalnya kita mendapat informasi bahwa lokasi penggerebekan kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Setelah kita telusuri benar dan kita lakukan penggerebekan,” jelas AKP Yusuf.
Menurut kapolsek, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Tanjungpura untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut ,” tegas AKP Yusuf.(yas/ala)