TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Hanya berselang beberapa hari, Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai kembali mengamankan satu unit kapal nelayan tradisional yang membawa 18 TKI ilegal, (27/7) sekira pukul 13.15 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya, Sabtu (27/7) mengatakan, penangkapan kapal nelayan tradisional bermuatan 18 TKI ilegal itu dilakukan setelah personil Satpol Air melakukan patroli rutin disepanjang muara sungai Sarang Elang, Asahan, tepatnya diposisi N3°O’6.5163 E99°55’58.1343 .
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ke-18 TKI ilegal itu, personel kita tidak menemukan adanya narkotika,” jelasnya. Ke-18 TKI ilegal tersebut, 17 di antaranya orang dewasa (12 pria dan 5 wanita) dan 1 anak perempuan. “Dari hasil pemeriksaan, ke 18 orang TKI ilegal ini keseluruhannya tidak memiliki dokumen yang sah atau non prosedural,” beber Irfan.
Kapal nelayan tersebut dinakhodai Rusdi Azmi alias Baek (40) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Lopat Lopat, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Seluruh penumpang kapal kemudian dibawa ke Kantor Sat Polair Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan.
“Rencananya, Minggu (28/7) pagi, semua TKI ilegal bersama nakhoda dan 4 ABK ini akan kita serahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan,” pungkasnya.(bbs/mjm/ala)
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Hanya berselang beberapa hari, Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai kembali mengamankan satu unit kapal nelayan tradisional yang membawa 18 TKI ilegal, (27/7) sekira pukul 13.15 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya, Sabtu (27/7) mengatakan, penangkapan kapal nelayan tradisional bermuatan 18 TKI ilegal itu dilakukan setelah personil Satpol Air melakukan patroli rutin disepanjang muara sungai Sarang Elang, Asahan, tepatnya diposisi N3°O’6.5163 E99°55’58.1343 .
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ke-18 TKI ilegal itu, personel kita tidak menemukan adanya narkotika,” jelasnya. Ke-18 TKI ilegal tersebut, 17 di antaranya orang dewasa (12 pria dan 5 wanita) dan 1 anak perempuan. “Dari hasil pemeriksaan, ke 18 orang TKI ilegal ini keseluruhannya tidak memiliki dokumen yang sah atau non prosedural,” beber Irfan.
Kapal nelayan tersebut dinakhodai Rusdi Azmi alias Baek (40) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Lopat Lopat, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Seluruh penumpang kapal kemudian dibawa ke Kantor Sat Polair Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan.
“Rencananya, Minggu (28/7) pagi, semua TKI ilegal bersama nakhoda dan 4 ABK ini akan kita serahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan,” pungkasnya.(bbs/mjm/ala)