SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Tidak hanya di Simalungun, ternyata di Kota Siantar juga masih banyak ditemukan guru PNS yang belum sarjana. Diperkirakan ada 70 guru PNS yang belum sarjana.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Siantar Eddy Nuah Saragih. Ia mengatakan ada sekitar 70 guru PNS (Guru SD dan Guru SMP) yang belum sarjana.
Menurut Eddy pihaknya masih melakukan pendataaan bersama BKD soal berkas-berkas guru-guru PNS.
“Sekitar 70 orang ada guru PNS yang belum sarjana. Dan kita masih mengumpulkan data,” ujar Eddy.
“Soal dana sertifikasi, kita tidak ada temuan BPK. Namun memang soal aturan guru PNS harus sarjana, harus ditata lagi. Makanya sekarang kita lagi mengumpulkan berkas,” terangnya.
Sejumlah guru PNS yang belum sarjana didominasi guru yang masa tugasnya tidak lama lagi, atau mau pensiun. Akan tetapi, kalau memang tidak bersedia kuliah lagi, maka mau tidak mau tidak bisa jadi guru lagi.
“Distafkan lah nanti. Karena mamang harus sarjana,” ujarnya.
Setelah semua data guru dihimpun, maka Dinas Pendidikan akan koordinasi ke BKD dan selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mengeluarkan surat keputusan.
“Jadi kita tunggulah ya,” tutup Eddy Nuah.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang Nomor nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnnya di Pasal 8 dan 9 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kemudian di Pasal 9 disebutkan Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 ini disahkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan pada tahun 2015 merupakan batas akhir (deadline). Dengan demikian, pemerintah memberikan waktu selama 10 tahun kepada guru PNS untuk mengambil program sarjana atau diploma 4. (pra/des/msg/sp)