30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Disdik Medan Perbolehkan Siswa Sekolah Swasta Pindah ke Sekolah Negeri, Ini Kategorinya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan peserta didik atau siswa/siswi yang saat ini mengenyam pendidikan di sekolah swasta, baik tingkat SD ataupun SMP untuk pindah ke Sekolah Negeri di Kota Medan. Dengan catatan khusus, masih ada kuota siswa yang kosong ataupun kekurangan jumlah siswa pada sekolah negeri yang dituju.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan juga hanya mengakomodir dua kategori siswa untuk dapat pindah ke sekolah negeri yang masih memiliki kuota kosong.

Kategori Pertama, siswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi kurang mampu. Kategori Kedua, siswa yang merupakan pindahan dari luar daerah.

Untuk kategori pertama, yakni siswa dari keluarga tidak mampu, kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodir keluarga yang mengalami penurunan kemampuan finansial sehingga tidak mampu lagi menyekolahkan anaknya di Sekolah Swasta. Tujuannya, untuk menyelamatkan siswa tersebut dari kondisi putus sekolah akibat terkendala biaya.

“Kita memang mengutamakan peserta didik yang pindah dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. Misalnya sebelumnya keluarganya mampu menyekolahkan anaknya di Sekolah Swasta, namun akibat fluktuasi ekonomi keluarganya yang menurun, anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di Sekolah Swasta. Inilah yang kita akomodir untuk masuk ke Sekolah Negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah,” ucap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Kamis (19/1/2023).

Menurut Putra, perpindahan siswa dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri pada prinsipnya tidak menjadi masalah. Sebab sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah telah diminta menyampaikan jumlah kebutuhan peserta didik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, baik melalui jalur prestasi, zonasi, afirmasi, ataupun mutasi.

Setelahnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan akan menetapkan jumlah peserta didik di setiap sekolah berdasarkan jalur masuk tersebut. Hanya saja biasanya, masih terdapat sejumlah sekolah negeri yang tetap masih kekurangan siswa usai dibukanya PPDB.

Dengan kata lain, siswa dari sekolah swasta hanya boleh pindah ke sekolah negeri apabila sekolah negeri tersebut masih kekurangan siswa.

“Namun terkadang setelah ditetapkan, ada situasi dimana terdapat sekolah (negeri) yang masih kekurangan jumlah peserta didik, hal inilah yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari Sekolah Swasta pindah ke Sekolah Negeri,” ujarnya.

Sementara untuk kategori kedua, yakni peserta didik yang merupakan pindahan dari luar daerah atau luar kota. Misalnya, peserta didik tersebut harus ikut orangtuanya pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan Sekolah Negeri.

“Itu juga bisa kita terima. Tapi kembali dengan catatan, sepanjang Sekolah Negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru,” kata Putra.

Diluar dari kedua kategori yang telah ditetapkan tersebut, Putra menegaskan tidak akan mengakomodir perpindahan siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

“Hanya dua hal itu yang dapat kita akomodir perpindahannya agar bagaimana kita dapat memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” tegasnya.

Putra pun menjelaskan, bagi peserta didik yang ingin melakukan perpindahan dari sekolah swasta ke sekolah Negeri, dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat keterangan tidak mampu atau surat perpindahan tugas orang tua yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat ataupun dari sekolah asal.

“Permohonan itu diajukan ke Sekolahnya, tentunya harus dilampirkan dengan bukti surat pindah tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun yang dikeluarkan oleh Lurah ataupun Camat,” jelasnya.

Melalui program ini, sambung Putra, diharapkan dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota yang maju, berkah dan kondusif. Sekaligus, sebagai wujud keseriusan Disdikbud Kota Medan dalam menjalankan standar teknis pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menargetkab semakin kecilnya angka putus sekolah. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan peserta didik atau siswa/siswi yang saat ini mengenyam pendidikan di sekolah swasta, baik tingkat SD ataupun SMP untuk pindah ke Sekolah Negeri di Kota Medan. Dengan catatan khusus, masih ada kuota siswa yang kosong ataupun kekurangan jumlah siswa pada sekolah negeri yang dituju.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan juga hanya mengakomodir dua kategori siswa untuk dapat pindah ke sekolah negeri yang masih memiliki kuota kosong.

Kategori Pertama, siswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi kurang mampu. Kategori Kedua, siswa yang merupakan pindahan dari luar daerah.

Untuk kategori pertama, yakni siswa dari keluarga tidak mampu, kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodir keluarga yang mengalami penurunan kemampuan finansial sehingga tidak mampu lagi menyekolahkan anaknya di Sekolah Swasta. Tujuannya, untuk menyelamatkan siswa tersebut dari kondisi putus sekolah akibat terkendala biaya.

“Kita memang mengutamakan peserta didik yang pindah dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. Misalnya sebelumnya keluarganya mampu menyekolahkan anaknya di Sekolah Swasta, namun akibat fluktuasi ekonomi keluarganya yang menurun, anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di Sekolah Swasta. Inilah yang kita akomodir untuk masuk ke Sekolah Negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah,” ucap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Kamis (19/1/2023).

Menurut Putra, perpindahan siswa dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri pada prinsipnya tidak menjadi masalah. Sebab sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah telah diminta menyampaikan jumlah kebutuhan peserta didik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, baik melalui jalur prestasi, zonasi, afirmasi, ataupun mutasi.

Setelahnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan akan menetapkan jumlah peserta didik di setiap sekolah berdasarkan jalur masuk tersebut. Hanya saja biasanya, masih terdapat sejumlah sekolah negeri yang tetap masih kekurangan siswa usai dibukanya PPDB.

Dengan kata lain, siswa dari sekolah swasta hanya boleh pindah ke sekolah negeri apabila sekolah negeri tersebut masih kekurangan siswa.

“Namun terkadang setelah ditetapkan, ada situasi dimana terdapat sekolah (negeri) yang masih kekurangan jumlah peserta didik, hal inilah yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari Sekolah Swasta pindah ke Sekolah Negeri,” ujarnya.

Sementara untuk kategori kedua, yakni peserta didik yang merupakan pindahan dari luar daerah atau luar kota. Misalnya, peserta didik tersebut harus ikut orangtuanya pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan Sekolah Negeri.

“Itu juga bisa kita terima. Tapi kembali dengan catatan, sepanjang Sekolah Negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru,” kata Putra.

Diluar dari kedua kategori yang telah ditetapkan tersebut, Putra menegaskan tidak akan mengakomodir perpindahan siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

“Hanya dua hal itu yang dapat kita akomodir perpindahannya agar bagaimana kita dapat memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” tegasnya.

Putra pun menjelaskan, bagi peserta didik yang ingin melakukan perpindahan dari sekolah swasta ke sekolah Negeri, dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat keterangan tidak mampu atau surat perpindahan tugas orang tua yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat ataupun dari sekolah asal.

“Permohonan itu diajukan ke Sekolahnya, tentunya harus dilampirkan dengan bukti surat pindah tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun yang dikeluarkan oleh Lurah ataupun Camat,” jelasnya.

Melalui program ini, sambung Putra, diharapkan dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota yang maju, berkah dan kondusif. Sekaligus, sebagai wujud keseriusan Disdikbud Kota Medan dalam menjalankan standar teknis pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menargetkab semakin kecilnya angka putus sekolah. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/