MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penarik becak bermotor (parbetor) bernama Koki Sembiring (34) alias Koki, tak berkutik saat digeledah petugas Polsek Pancurbatu di Jalan Namorih, tepatnya di depan gerbang Jambur 121.
Pasalnya, warga Dusun I Desa Pertampilen Kecamatan Pancarbatu, Deliserdang kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang diselipkan di bangku penumpang.
“Dia ditangkap di Jalan Namorih depan Jambur 121, Minggu (11/8) kemarin. Dari tersangka disita 2 bungkus kecil ganja yang disimpannya di balik bangku penumpang,” ujar Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago, Senin (12/8).
Faidir mengaku, penangkapan terhadap Koki berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja di Jalan Namorih. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melaksanakan patroli di sekitar Jalan Namorih dan mencurigai pengendara betor.
“Saat digeledah ditubuhnya, tidak didapati apapun. Lantas, pemeriksaan dilanjutkan ke betor yang dikendarainya dan kami dapatkan barang bukti tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Faidir, selain 2 bungkusan kecil daun ganja kering, turut disita 1 unit betor Honda Revo warna merah BK 2338 XI. “Tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kasusnya sedang dikembangkan untuk mengejar jaringan pengedar narkobanya,” pungkas Faidir. (ris/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penarik becak bermotor (parbetor) bernama Koki Sembiring (34) alias Koki, tak berkutik saat digeledah petugas Polsek Pancurbatu di Jalan Namorih, tepatnya di depan gerbang Jambur 121.
Pasalnya, warga Dusun I Desa Pertampilen Kecamatan Pancarbatu, Deliserdang kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang diselipkan di bangku penumpang.
“Dia ditangkap di Jalan Namorih depan Jambur 121, Minggu (11/8) kemarin. Dari tersangka disita 2 bungkus kecil ganja yang disimpannya di balik bangku penumpang,” ujar Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago, Senin (12/8).
Faidir mengaku, penangkapan terhadap Koki berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja di Jalan Namorih. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melaksanakan patroli di sekitar Jalan Namorih dan mencurigai pengendara betor.
“Saat digeledah ditubuhnya, tidak didapati apapun. Lantas, pemeriksaan dilanjutkan ke betor yang dikendarainya dan kami dapatkan barang bukti tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Faidir, selain 2 bungkusan kecil daun ganja kering, turut disita 1 unit betor Honda Revo warna merah BK 2338 XI. “Tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kasusnya sedang dikembangkan untuk mengejar jaringan pengedar narkobanya,” pungkas Faidir. (ris/saz)