26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Diupah Rp10 Juta, Sabu akan Dikirim ke LP Cipinang

SIDANG: Tiga terdakwa kurir sabu, saat menjalani sidang perdana, Senin (12/8).

Demi mendapatkan upah Rp10 juta, membuat Ikhwani (29), Mahmudi alias Pute (27) dan Fatriadi (34), harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiga kurir sabu seberat 990 gram yang merupakan warga Dusun Bateputeh Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara ini, menjalani sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran disebutkan, pada tanggal 25 Februari 2019 petugas dari Ditres Narkoba Poldasu, mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah terjun ke lokasi, petugas kemudian melihat ketiga terdakwa Ikhwan, Mahmudi dan Fatriadi berjalan menuju Hotel Antara Dua, dengan gerak-gerik mencurigakan. “Sehingga para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap para terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.

Dikatakan penuntut umum, setelah berhasil menangkap terdakwa, petugas lantas melakukan introgasi. Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang haram tersebut disimpan di kamar hotel, tepatnya di bawah kasur. “Setelah diperiksa ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Cina merk Guanyinwang yang di dalamnya berisi 990 gram narkotika jenis sabu-sabu,” urai JPU.

JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Mahmudi dan Fatriadi menjemput sabu tersebut dari orang suruhan Zakir (belum tertangkap). Dan menurut rencana, barang haram itu akan dibawa ke LP Cipinang oleh terdakwa Ikhwani, dengan upah Rp10 juta dari terdakwa Fatriadi.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/saz)

SIDANG: Tiga terdakwa kurir sabu, saat menjalani sidang perdana, Senin (12/8).

Demi mendapatkan upah Rp10 juta, membuat Ikhwani (29), Mahmudi alias Pute (27) dan Fatriadi (34), harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiga kurir sabu seberat 990 gram yang merupakan warga Dusun Bateputeh Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara ini, menjalani sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran disebutkan, pada tanggal 25 Februari 2019 petugas dari Ditres Narkoba Poldasu, mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah terjun ke lokasi, petugas kemudian melihat ketiga terdakwa Ikhwan, Mahmudi dan Fatriadi berjalan menuju Hotel Antara Dua, dengan gerak-gerik mencurigakan. “Sehingga para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap para terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.

Dikatakan penuntut umum, setelah berhasil menangkap terdakwa, petugas lantas melakukan introgasi. Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang haram tersebut disimpan di kamar hotel, tepatnya di bawah kasur. “Setelah diperiksa ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Cina merk Guanyinwang yang di dalamnya berisi 990 gram narkotika jenis sabu-sabu,” urai JPU.

JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Mahmudi dan Fatriadi menjemput sabu tersebut dari orang suruhan Zakir (belum tertangkap). Dan menurut rencana, barang haram itu akan dibawa ke LP Cipinang oleh terdakwa Ikhwani, dengan upah Rp10 juta dari terdakwa Fatriadi.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/