28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

OTT Pungli di Kantor BPKAD, Wali Kota Siantar Bakal Diperiksa Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar beberapa waktu lalu. Bahkan, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan untuk ketiga kalinya kepada Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Wakil Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Okto Brianto mengatakan, dalam kasus tersebut, Wali Kota Siantar sudah dua kali diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi. “Yang namanya penyidikan dalam kasus tipikor perlu pendalaman lebih jauh. Jadi tidak hanya dua kali (diperiksa). Sewaktu saya (bertugas) di KPK, ada beberapa kali (diperiksa) sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolda Sumut, kemarin.

Namun, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Pematangsiantar itu belum bisa dipastikan kapan dilakukan. Kata Bagus, rencana pemeriksaan lanjutan harus ditanya kepada penyidik yang menangani kasusnya. “Nanti saya koordinasikan ke penyidik terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor sudah dua kali diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 5 Agustus 2019 sejak siang hingga malam hari. Sedangkan pemeriksaan pertama pada 29 Juli 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk pengembangan kasusnya.

Pada kasus ini juga, sebelum wali kota, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematangsiantar, Budi Utari pada Selasa 23 Juli 2019. Budi juga diperiksa sebagai saksi.

Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erni Zendrato (Bendahara BPKAD Pematangsiantar) dan Adiaksa Purba (Kepala Dinas BPKAD Pematangsiantar). Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar beberapa waktu lalu. Bahkan, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan untuk ketiga kalinya kepada Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Wakil Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Okto Brianto mengatakan, dalam kasus tersebut, Wali Kota Siantar sudah dua kali diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi. “Yang namanya penyidikan dalam kasus tipikor perlu pendalaman lebih jauh. Jadi tidak hanya dua kali (diperiksa). Sewaktu saya (bertugas) di KPK, ada beberapa kali (diperiksa) sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolda Sumut, kemarin.

Namun, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Pematangsiantar itu belum bisa dipastikan kapan dilakukan. Kata Bagus, rencana pemeriksaan lanjutan harus ditanya kepada penyidik yang menangani kasusnya. “Nanti saya koordinasikan ke penyidik terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor sudah dua kali diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 5 Agustus 2019 sejak siang hingga malam hari. Sedangkan pemeriksaan pertama pada 29 Juli 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk pengembangan kasusnya.

Pada kasus ini juga, sebelum wali kota, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematangsiantar, Budi Utari pada Selasa 23 Juli 2019. Budi juga diperiksa sebagai saksi.

Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erni Zendrato (Bendahara BPKAD Pematangsiantar) dan Adiaksa Purba (Kepala Dinas BPKAD Pematangsiantar). Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/