26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Harus Berkorban

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN- Anggota DPRD Kota Medan mengimbau kepada warga pemilik 21 persil lahan agar mau menerima ganti rugi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, hal itu dilakukan demi kepentingan bersama, khususnya dalam mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Simpang Pos.

“Masyarakat harus mau berkorban. Kenapa masyarakat yang lain mau berkorban untuk pembangunan Fly Over Simpang Pos, sementara yang 21 itu tidak? Diharapkan masyarakat harus mau menerima ganti rugi itu,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong, Senin (31/10).

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat harus bisa merelakan tanahnya dengan ganti rugi yang diberikan. “Yang saya takutkan, syarat-sayarat pendekatan yang dilakukan tim apresial pembebasan lahan Fly Over Simpang Pos tidak pas terhadap warga,” ungkapnya.

Anggota lainnya, Ahmad Arief dari Fraksi PAN menambahkan, kalau Fly Over Simpang Pos merupakan proyek pekerjaan untuk kepentingan publik. Bila ada masyarakat yang tidak mau, berarti tidak mendukung kebijakan pemerintah.

“Untuk lahan yang terkena pembebasan akan diganti rugi. Bila ada masyarakat yang tidak mau, berarti tidak mendukung kebijakan pemerintah,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Ahmad Arief, Pemko Medan harus berani mengambil kebijakan tegas terhadap warga yang tidak mau menerima ganti rugi.

“Bila Pemko Medan tidak mengambil tindakan tegas, akan terjadi seperti Fly Over Simpang Amplas yang akhirnya merugikan PAD,” ujarnya.

Dijelaskannya, pembebasan lahan terhadap warga yang tidak menerima ganti rugi sudah diatur dalam undang-undang. “Jadi Pemko harus segera menyelesaikan ganti rugi lahan warga, karena itu untuk proyek kepentingan publik,” jelasnya.(adl)

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN- Anggota DPRD Kota Medan mengimbau kepada warga pemilik 21 persil lahan agar mau menerima ganti rugi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, hal itu dilakukan demi kepentingan bersama, khususnya dalam mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Simpang Pos.

“Masyarakat harus mau berkorban. Kenapa masyarakat yang lain mau berkorban untuk pembangunan Fly Over Simpang Pos, sementara yang 21 itu tidak? Diharapkan masyarakat harus mau menerima ganti rugi itu,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong, Senin (31/10).

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat harus bisa merelakan tanahnya dengan ganti rugi yang diberikan. “Yang saya takutkan, syarat-sayarat pendekatan yang dilakukan tim apresial pembebasan lahan Fly Over Simpang Pos tidak pas terhadap warga,” ungkapnya.

Anggota lainnya, Ahmad Arief dari Fraksi PAN menambahkan, kalau Fly Over Simpang Pos merupakan proyek pekerjaan untuk kepentingan publik. Bila ada masyarakat yang tidak mau, berarti tidak mendukung kebijakan pemerintah.

“Untuk lahan yang terkena pembebasan akan diganti rugi. Bila ada masyarakat yang tidak mau, berarti tidak mendukung kebijakan pemerintah,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Ahmad Arief, Pemko Medan harus berani mengambil kebijakan tegas terhadap warga yang tidak mau menerima ganti rugi.

“Bila Pemko Medan tidak mengambil tindakan tegas, akan terjadi seperti Fly Over Simpang Amplas yang akhirnya merugikan PAD,” ujarnya.

Dijelaskannya, pembebasan lahan terhadap warga yang tidak menerima ganti rugi sudah diatur dalam undang-undang. “Jadi Pemko harus segera menyelesaikan ganti rugi lahan warga, karena itu untuk proyek kepentingan publik,” jelasnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/