MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa jabatan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 akan selesai pada 15 September mendatang. Karena tepat pada Senin, 16 September 2019 para anggota DPRD Medan terpilih untuk periode 2019-2024 akan dilantik. Karena, anggota DPRD yang habis priode tersebut diminta agar segera mengembalikan asset inventaris.
Sekretaris Dewan DPRD Medan, Abdul Azis mengatakan, batas waktu pengembaliannya paling lambat saat masa jabatannya sudah habis. “Ya sebelum dilantik yang baru di tanggal 16 September nanti, fasilitas inventaris itu memang sudah harus dikembalikan. Ya itu batas waktunya,” ujarnya.
Dikatakannya, para anggota DPRD Medan hanya mendapatkan aset berupa laptop untuk pekerjaannya masing-masing. “Pimpinan juga dapat laptop itu dan sama saja, itu juga akan dikembalikan,” ujarnya.
Sedangkan mobil inventaris, lanjutnya, tidak semua anggota DPRD Medan dapat fasilitas itu. “Itu yang berhak dapat hanya para pimpinann
ketua dan para wakil ketua DPRD Medan. Dan itu memang harus dikembalikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ada 4 pimpinan yang saat ini berkedudukan di DPRD Medan mendapatkan fasilitas mobil inventaris. Mereka adalah Henry John Hutagalung dari Fraksi PDIP selaku Ketua DPRD Medan dan Ihwan Ritonga dari Fraksi Gerindra, Iswanda Nanda Ramli dari Fraksi Golkar serta Burhanuddin Sitepu dari Fraksi Demokrat yang merupakan para wakil ketua DPRD Medan.
Dari keempat pimpinan tersebut, hanya ada 2 nama yang kembali duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Medan, yakni Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu. Namun, Burhanuddin Sitepu dipastikan tidak akan menjabat kembali sebagai pimpinan di periode 2019-2024.
Sebab, partai Demokrat hanya mendapatkan 4 kursi pada pemilu 2019 yang lalu, yang membuat Demokrat tidak berhak lagi atas kursi pimpinan. Periode 2019-2024, kursi Pimpinan pun akan diiisi oleh PDIP dan Gerindra yang meraih 10 kursi, serta PKS yang meraih 7 kursi dan PAN dengan parolehan 6 kursi. (map/ila)