32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Buang Limbah ke Parit, Bos Hotel Le Polonia Abaikan DLH

BUANG LIMBAH: Hotel Le Polonia membuang limbah limbah ke parit di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan sudah menyurati dan memanggil bos Hotel Le Polonia atas peristiwa tertangkap tangan saat mereka membuang limbah ke parit. Sayangnya, bos Hotel Le Polonia justru mengabaikan panggilan DLH.

Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis mengakui pihaknya telah memanggil management maupun bos Hotel Le Polonia untuk datang menjelaskan persoalan tersebut.

“Janjinya hari ini (kemarin) pihak hotel mau datangn

Tapi karena konsultannya gak datang, makanya mereka tidak jadi hadir. Kami kasih waktu sampai hari senin, mereka harus datang guna menjelaskan pengolahan limbah di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan Hotel Le Polonia.”Hotel Le Polonia itu ‘punya nama’ di Kota Medan ini, tapi bisa-bisanya tak punya izin instalasi pengolahan air limbah dan berani-beraninya buang limbah secara sembarangan seperti itu ke dalam parit. Kita sangat sayangkan hal ini, ini jelas melanggar hukum,” tegas Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Rabu (28/8).

Bahrum pun mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang dengan sigap melakukan sidak guna melihat langsung peristiwa tersebut.

“Ini jadi pelajaran juga untuk OPD-OPD lainnya di jajaran Pemko Medan. Jadi begitu terima laporan dari warga bahwa memang ada pelanggaran yang terjadi, OPD terkait langsung turun guna melihat secara langsung kebenarannya. Dan kali ini pihak DLH Kota Medan langsung turun dan melihat persitiwa itu,” ujarnya.

Untuk itu, kata Bahrum, pihak Pemko Medan yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup harus segera memanggil pihak Hotel Le Polonia guna menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

“DLH harus panggil itu pihak Hotelnya, suruh jelaskan apa yang terjadi. Bila nantinya benar ini sebuah pelanggaran nyata, proses kasusnya. Tapi kalau tidak mau datang untuk menjelaskan, maka jelas mereka tak mau bertanggungjawab dan raj ada itikad baik, ini jelas Pidana,” jelasnya.

Menurut Bahrum, setiap hotel jelas harus memiliki izin instalasi pengolahan air limbah. Bila tidak, maka hotel tersebut tidak layak untuk beroperasi. “Jadi kalau DLH bilang bila pihak Hotel masih membuang lomba sedangkan izinnya belum ada maka Hotel itu akan segera di segel, maka itu sudah benar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saat membuang Limbah cair

yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya dibelakang bangunan Pos Polantas pada Selasa (26/8).

Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, mengakibatkan air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang

apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.

Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis bersama sejumlah jajarannya

yang mendapat informasi Hotel Le Polonia membuang limbah ke parit, langsung melakukan kroscek atau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (26/8) siang sekitar pukul

14.30 WIB. Benar saja, saat sidak dia melihat langsung limbah yang dibuang tersebut.

Armansyah pun langsung terkejut dan berang serta mengultimatum kepada pihak hotel untuk menghentikan pembuangan limbah tersebut. Dan apabila masih terjadi, maka akan dilakukan penyegelan.

Armansyah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini Hotel Le Polonia belum memiliki izin Instalasi pengolahan air limbah, yang artinya Hotel Le Polonia bisa ditindak secara pidana. (map/ila)

BUANG LIMBAH: Hotel Le Polonia membuang limbah limbah ke parit di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan sudah menyurati dan memanggil bos Hotel Le Polonia atas peristiwa tertangkap tangan saat mereka membuang limbah ke parit. Sayangnya, bos Hotel Le Polonia justru mengabaikan panggilan DLH.

Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis mengakui pihaknya telah memanggil management maupun bos Hotel Le Polonia untuk datang menjelaskan persoalan tersebut.

“Janjinya hari ini (kemarin) pihak hotel mau datangn

Tapi karena konsultannya gak datang, makanya mereka tidak jadi hadir. Kami kasih waktu sampai hari senin, mereka harus datang guna menjelaskan pengolahan limbah di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan Hotel Le Polonia.”Hotel Le Polonia itu ‘punya nama’ di Kota Medan ini, tapi bisa-bisanya tak punya izin instalasi pengolahan air limbah dan berani-beraninya buang limbah secara sembarangan seperti itu ke dalam parit. Kita sangat sayangkan hal ini, ini jelas melanggar hukum,” tegas Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Rabu (28/8).

Bahrum pun mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang dengan sigap melakukan sidak guna melihat langsung peristiwa tersebut.

“Ini jadi pelajaran juga untuk OPD-OPD lainnya di jajaran Pemko Medan. Jadi begitu terima laporan dari warga bahwa memang ada pelanggaran yang terjadi, OPD terkait langsung turun guna melihat secara langsung kebenarannya. Dan kali ini pihak DLH Kota Medan langsung turun dan melihat persitiwa itu,” ujarnya.

Untuk itu, kata Bahrum, pihak Pemko Medan yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup harus segera memanggil pihak Hotel Le Polonia guna menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

“DLH harus panggil itu pihak Hotelnya, suruh jelaskan apa yang terjadi. Bila nantinya benar ini sebuah pelanggaran nyata, proses kasusnya. Tapi kalau tidak mau datang untuk menjelaskan, maka jelas mereka tak mau bertanggungjawab dan raj ada itikad baik, ini jelas Pidana,” jelasnya.

Menurut Bahrum, setiap hotel jelas harus memiliki izin instalasi pengolahan air limbah. Bila tidak, maka hotel tersebut tidak layak untuk beroperasi. “Jadi kalau DLH bilang bila pihak Hotel masih membuang lomba sedangkan izinnya belum ada maka Hotel itu akan segera di segel, maka itu sudah benar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saat membuang Limbah cair

yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya dibelakang bangunan Pos Polantas pada Selasa (26/8).

Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, mengakibatkan air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang

apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.

Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis bersama sejumlah jajarannya

yang mendapat informasi Hotel Le Polonia membuang limbah ke parit, langsung melakukan kroscek atau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (26/8) siang sekitar pukul

14.30 WIB. Benar saja, saat sidak dia melihat langsung limbah yang dibuang tersebut.

Armansyah pun langsung terkejut dan berang serta mengultimatum kepada pihak hotel untuk menghentikan pembuangan limbah tersebut. Dan apabila masih terjadi, maka akan dilakukan penyegelan.

Armansyah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini Hotel Le Polonia belum memiliki izin Instalasi pengolahan air limbah, yang artinya Hotel Le Polonia bisa ditindak secara pidana. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/