KARO, SUMUTPOS.CO – Diprotes warga karena mencemari sungai, tiga lokasi penambangan pasir galian C di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, dihentikan Pemerintah Kabupaten Karo.
Warga menuding aktivitas tiga penambangan galian C yang berada di Mulia Rayat dan Nagara, menyebabkan pencemaran lingkungan kawasan Sungai Lau Mbelin.
Protes ini ditindaklanjuti Kepala Desa Bunuraya, Radi Sinuraya dan melayangkan surat kepada Bupati Karo dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup, 6 Juli 2019.
Dalam penanganannya, Pemkab Karo membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Galian C. Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Karo, Ida Yani membenarkan pembentukan tim tersebut dalam menangani protes warga Desa Bunuraya.
Kamis (29/8), Tim Monev Galian C di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Karo, Camat Merek, Kepolisian Resor Tanah Karo meninjau lokasi penambangan di kawasan Sungai Lau Mbelin (Lau Dimbo).
Ida Yani menjelaskan, ketiga lokasi penambangan pasir galian C itu diketahui milik Supriyadi Ginting dan Janami Barus yang beroperasi di Desa Muliarayat, Kecamatan Tiga Panah, dan penambangan pasir milik Jengki Munthe di Desa Nagara, Kecamatan Merek.
“Di lapangan kita lihat kegiatan penambangan memiliki izin produksi dari Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 540/693/dis PMPPTSP /5/XI.1.b/IV /2018 dengan jangka waktu izin lima tahun,” katanya.
Hasil pemeriksaan di lapangan, Ida Yani menegaskan, pihaknya menemukan masalah pada bak pencucian yang tidak disediakan pengusaha, dan limbah di kolam pencucian tidak maksimal melakukan pembersihan lumpur atau limbahnya .
“Jadi air dalam keadaan kotor. Hal ini diduga mengalir ke hilir dan hulu Sungai Lau Mbelin,” sebut Ida.
“Kesimpulan, Tim Monev sudah mengambil keputusan dan sikap bersama. Merekomendasikan kepada pengusaha untuk sementara waktu menghentikan segala aktivitas kegiatan. Ya, sementara kita stop, sebelum memperbaiki arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Karo, Dinas Pertambambangan Provinsi dan Dinas Perijinan Provsu. Terkait poin-poin yang ditemukan Tim Monev,” sambungnya.
Camat Merek, Tomi Heriko Sidabutar membenarkan salah satu lokasi tambang beroperasi di wilayah kerjanya, Desa Nagara. Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi kerja OPD yang membentuk Tim Monev Galian C dan menindaklanjuti protes warga Desa Bunuraya.
“Dengan adanya reaksi, kepedulian dan kerja sama lintas para OPD, masyarakat akan merasa puas. Dan melihat fakta bahwa para OPD bekerja, minimal mereka merasa diperhatikan jika, keluhan mereka ada reaksi dan aksi kita,” ujar Terkelin.
Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Karo terus mengikuti perkembangan di lapangan melalui informasi camat.
“Dan tetap lakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebab mereka yang mengeluarkan izin produksi bukan Pemkab Karo. Jadi, apa tindakan selanjutnya, harus monitor dan lakukan sinergitas bersama,” tegas Bupati Karo.(deo/ala)