28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Warga Dianiaya Debt Collector Tiga Kali Berkirim Surat, Polsek Medan Area Tak Respon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area sepertinya tidak mau menangani kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan debt Collector terhadap Kiki Riva Yogi dan istri, 13 Februari 2018 lalu. Terbukti, meski kuasa hukum korban sudah tiga kali mengirimkan surat, Polsek Medan Area tetap diam.

“KITA sudah tiga kali mengirimkan surat untuk mempertanyakan kejelasan kasus itu, tapi Polsek Medan Area masih terkesan diam,” ujar kuasa hukum korban, Hasrul Benny Harahap SH MHum, kemarin (1/9).

Hasrul Benny mengakui, pihaknya sudah tiga kali mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Terbaru, Hasrul Benny Harahap dan Rekan mengirimkan surat nomor:224/HBH-M/VIII/2019.

Dalam surat itu, kuasa hukum korban mempertanyakan sikap Polsek Medan Area yang belum mampu menghadirkan saksi terlapor atas nama Tonny Hutauruk. Padahal, surat perintah untuk menghadirkan saksi dengan nomor S.Pgl/42-b/IV/2019/Reskrim, sudah dikeluarkan pada tanggal 9 April 2019.

Dalam surat tersebut, Kapolsek Medan Area (saat itu), Kompol Kristian Sianturi SSos memerintahkan kepada penyelidik, yang terdiri dari Ipda MP Hutauruk, Aiptu Hasan Saleh Siregar,Aiptu Gapa Siburian, Brigadir Zul Efendi dan Brigadir Ridwan Manurung untuk menghadirkan Tonny Hutauruk. Namun, penyelidik dikabarkan tidak pernah berhasil menghadirkan saksi terlapor.

Ini merupakan ketiga kalinya kuasa hukum korban mengirimkan surat untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Sebelumnya, juga sudah dikirim surat nomor 062/HBH-M/III/2018 dan nomor 152/HBH-M/VIII/2018.

“Kita meminta agar Polsek Medan Area segera menyelesaikan kasus ini secara hukum,” pintanya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polsek Medan Area merupakan tindakan yang dapat menciderai hati masyarakat.

Polisi yang diharapkan mampu menjadi tempat masyarakat mengadu, justru melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum itu sendiri.

“Masyarakat bisa tidak percaya lagi kepada polisi sebagai penegak hukum dan undang-undang,” ucap Sabar kepada Sumut Pos, Minggu (1/9).

Sabar menilai, apa saja profesinya kalau sudah melanggar hukum polisi harus menindak. Kemudian memerosesnya hingga sampai ke pengadilan.

“Tapi kalau tak ditangkap, tak ditahan dan tak diproses, bagaimana pengadilan bisa menghukum pelanggar hukum itu. Tidak melanjutkan proses hukum atas pelaku yang jelas-jelas melanggar undang-undang adalah sebuah kekeliruan besar,” tegasnya.

Untuk itu, Sabar meminta Polsek Medan Area segera menangkap debt Collector penganiaya warga itu. Kata Sabar, penindakan akan menimbulkan efek jera bagi debt Collector lain.

“Polisi jangan biarkan pelaku kejahatan berkedok debt kolector merajalela di Kota Medan ini. Jaga keamanan Kota Medan agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.(dek/map/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area sepertinya tidak mau menangani kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan debt Collector terhadap Kiki Riva Yogi dan istri, 13 Februari 2018 lalu. Terbukti, meski kuasa hukum korban sudah tiga kali mengirimkan surat, Polsek Medan Area tetap diam.

“KITA sudah tiga kali mengirimkan surat untuk mempertanyakan kejelasan kasus itu, tapi Polsek Medan Area masih terkesan diam,” ujar kuasa hukum korban, Hasrul Benny Harahap SH MHum, kemarin (1/9).

Hasrul Benny mengakui, pihaknya sudah tiga kali mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Terbaru, Hasrul Benny Harahap dan Rekan mengirimkan surat nomor:224/HBH-M/VIII/2019.

Dalam surat itu, kuasa hukum korban mempertanyakan sikap Polsek Medan Area yang belum mampu menghadirkan saksi terlapor atas nama Tonny Hutauruk. Padahal, surat perintah untuk menghadirkan saksi dengan nomor S.Pgl/42-b/IV/2019/Reskrim, sudah dikeluarkan pada tanggal 9 April 2019.

Dalam surat tersebut, Kapolsek Medan Area (saat itu), Kompol Kristian Sianturi SSos memerintahkan kepada penyelidik, yang terdiri dari Ipda MP Hutauruk, Aiptu Hasan Saleh Siregar,Aiptu Gapa Siburian, Brigadir Zul Efendi dan Brigadir Ridwan Manurung untuk menghadirkan Tonny Hutauruk. Namun, penyelidik dikabarkan tidak pernah berhasil menghadirkan saksi terlapor.

Ini merupakan ketiga kalinya kuasa hukum korban mengirimkan surat untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Sebelumnya, juga sudah dikirim surat nomor 062/HBH-M/III/2018 dan nomor 152/HBH-M/VIII/2018.

“Kita meminta agar Polsek Medan Area segera menyelesaikan kasus ini secara hukum,” pintanya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polsek Medan Area merupakan tindakan yang dapat menciderai hati masyarakat.

Polisi yang diharapkan mampu menjadi tempat masyarakat mengadu, justru melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum itu sendiri.

“Masyarakat bisa tidak percaya lagi kepada polisi sebagai penegak hukum dan undang-undang,” ucap Sabar kepada Sumut Pos, Minggu (1/9).

Sabar menilai, apa saja profesinya kalau sudah melanggar hukum polisi harus menindak. Kemudian memerosesnya hingga sampai ke pengadilan.

“Tapi kalau tak ditangkap, tak ditahan dan tak diproses, bagaimana pengadilan bisa menghukum pelanggar hukum itu. Tidak melanjutkan proses hukum atas pelaku yang jelas-jelas melanggar undang-undang adalah sebuah kekeliruan besar,” tegasnya.

Untuk itu, Sabar meminta Polsek Medan Area segera menangkap debt Collector penganiaya warga itu. Kata Sabar, penindakan akan menimbulkan efek jera bagi debt Collector lain.

“Polisi jangan biarkan pelaku kejahatan berkedok debt kolector merajalela di Kota Medan ini. Jaga keamanan Kota Medan agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.(dek/map/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/