32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Masuk Pemandian Air Panas Gunung Sibayak Digratiskan

KARO, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi para pengunjung pemandian air panas dan alam kawasan Gunung Sibayak, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Pasalnya, retribusi masuk sudah ditiadakan alias digratiskan.

Tidak adanya kutipan masuk itu, dikarenakan kawasan alam Gunung Sibayak sudah dibawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menyusul terbitnya surat Bupati Karo Terkelin Brahmana bernomor 005/3466/Pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019, yang isinya menegaskan penghentian pengutipan retribusi sejak Jumat 29 Agustus 2019 lalu.

Dimana sebelumnya, para pengunjung yang akan menikmati wisata pemandian air panas di Desa Semangat Gunung dan maupun yang melakukan pendakian, trek di kawasan Gunung Sibayak, dikutip biaya masuk. Pengunjung baru dapat melanjutkan perjalanan, setelah membayar retribusi yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Penghentian retribusi itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Pariwisata Karo, Kasman Sembiring. “Sesuai tindaklanjut rapat pembahasan pemungutan retribusi lintas alam Gunung Sibayak, tanggal 28 Agustus 2019 lalu, maka diputuskan pemberhentian sementara fungsi Pos Retribusi,” ujar Plt Kadis Pariwisata Karo, Kasman Sembiring kepada wartawan, Senin (2/9).

Kasman menegaskan, sebelum dilakukannya perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta ditambahkannya fasilitas penunjang sarana wisata milik Pemkab Karo, kawasan lintas alam Gunung Sibayak ataupun hal lainnya di kawasan pemandian air panas milik warga setempat, tidak dibenarkan adanya pengutipan retribusi oleh pihak manapun yang mengatasnamakan Pemkab Karo.

“Terhitung sejak Kamis 29 Agustus 2019, tidak ada lagi petugas yang melakukan pengutipan di Pos Restribusi Desa Semangat Gunung. Jika ada kutipan mengatasnamakan Pemda Karo segera laporkan karena (itu) pungli.

Mengingat kawasan Gunung Sibayak telah diambil alih oleh Dinas Kehutanan Pemprovsu. Seluruh petugas jaga pos telah ditarik ke Kantor Dinas Pariwisata Karo,” pungkas Kasman.

Sebelumnya pada awal Maret 2019 lalu, warga Desa Semangat Gunung, sebagai pemilik kolam pemandian air panas, melancarkan protes di Pos Retribusi tersebut. Warga menuntut uang hasil pengutipan retribusi dikembalikan ke desa mereka dalam bentuk pembangunan desa dan infrastruktur seperti jalan rusak. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi para pengunjung pemandian air panas dan alam kawasan Gunung Sibayak, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Pasalnya, retribusi masuk sudah ditiadakan alias digratiskan.

Tidak adanya kutipan masuk itu, dikarenakan kawasan alam Gunung Sibayak sudah dibawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menyusul terbitnya surat Bupati Karo Terkelin Brahmana bernomor 005/3466/Pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019, yang isinya menegaskan penghentian pengutipan retribusi sejak Jumat 29 Agustus 2019 lalu.

Dimana sebelumnya, para pengunjung yang akan menikmati wisata pemandian air panas di Desa Semangat Gunung dan maupun yang melakukan pendakian, trek di kawasan Gunung Sibayak, dikutip biaya masuk. Pengunjung baru dapat melanjutkan perjalanan, setelah membayar retribusi yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Penghentian retribusi itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Pariwisata Karo, Kasman Sembiring. “Sesuai tindaklanjut rapat pembahasan pemungutan retribusi lintas alam Gunung Sibayak, tanggal 28 Agustus 2019 lalu, maka diputuskan pemberhentian sementara fungsi Pos Retribusi,” ujar Plt Kadis Pariwisata Karo, Kasman Sembiring kepada wartawan, Senin (2/9).

Kasman menegaskan, sebelum dilakukannya perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta ditambahkannya fasilitas penunjang sarana wisata milik Pemkab Karo, kawasan lintas alam Gunung Sibayak ataupun hal lainnya di kawasan pemandian air panas milik warga setempat, tidak dibenarkan adanya pengutipan retribusi oleh pihak manapun yang mengatasnamakan Pemkab Karo.

“Terhitung sejak Kamis 29 Agustus 2019, tidak ada lagi petugas yang melakukan pengutipan di Pos Restribusi Desa Semangat Gunung. Jika ada kutipan mengatasnamakan Pemda Karo segera laporkan karena (itu) pungli.

Mengingat kawasan Gunung Sibayak telah diambil alih oleh Dinas Kehutanan Pemprovsu. Seluruh petugas jaga pos telah ditarik ke Kantor Dinas Pariwisata Karo,” pungkas Kasman.

Sebelumnya pada awal Maret 2019 lalu, warga Desa Semangat Gunung, sebagai pemilik kolam pemandian air panas, melancarkan protes di Pos Retribusi tersebut. Warga menuntut uang hasil pengutipan retribusi dikembalikan ke desa mereka dalam bentuk pembangunan desa dan infrastruktur seperti jalan rusak. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/