30 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Divonis 3,5 Tahun, Penyuap Hakim Pasrah

JAKARTA-Divonis lebih berat dari koruptor kakap, penyuap hakim, Puguh Wirawan, malah pasrah. Mengapa takut kalah di tingkat banding?
Mimik Kurator PT SkyCamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan memucat saat majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis untuk dirinya kemarin (1/11). Selain dinyatakan terbukti bersalah, Puguh dihukum tiga tahun enam bulan penjara sekaligus denda Rp100 juta subsider empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Trisnawati saat membaca amar putusannya.

Menurut majelis, Puguh terbukti melakukan suap Rp250 juta kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin Umar sesuai dengan dakwaan primer yang didakwakan jaksa.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Puguh divonis cukup berat. Hal yang memberatkan adalah, Puguh dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai seorang kurator, Puguh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyrakat, bukan malah menyuap dan mencoreng nama penegak hukum.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah, Puguh bertingkah sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum dan memiliki keluarga.
“Memang, voni yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum.

“Kami memberikan vonis bukan bermaksud sebagai balas dendam. Tapi sebagai bentuk pembinaan terhadap terdakwa,” kata majelis hakim.
Berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, terungkap bahwa pemberian uang Rp250 juta kepada Syarifudin bertujuan agar Syarifudin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Puguh yang ditemui seusai sidang mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tersebut terlampau tinggi. Apalagi dirinya hanya melakukan suap dan tidak menggunakan uang negara.
“Bandingkan dengan koruptor yang mengkorupsi uang negara, mereka hanya divonis dua tahun saja. Apakah ini pertanda lebih baik kita korupsi uang negara saja, toh hukumannya lebih ringan,” katanya.
Namun saat disinggung apakah dirinya akan mengajukan banding, Puguh ragu-ragu.
“Kalau itu (banding) nanti dulu, nanti kalau diperberat gimana? Kan sekarang trennya begitu,” jawabnya. (kuh/agm/jpnn)

JAKARTA-Divonis lebih berat dari koruptor kakap, penyuap hakim, Puguh Wirawan, malah pasrah. Mengapa takut kalah di tingkat banding?
Mimik Kurator PT SkyCamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan memucat saat majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis untuk dirinya kemarin (1/11). Selain dinyatakan terbukti bersalah, Puguh dihukum tiga tahun enam bulan penjara sekaligus denda Rp100 juta subsider empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Trisnawati saat membaca amar putusannya.

Menurut majelis, Puguh terbukti melakukan suap Rp250 juta kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin Umar sesuai dengan dakwaan primer yang didakwakan jaksa.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Puguh divonis cukup berat. Hal yang memberatkan adalah, Puguh dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai seorang kurator, Puguh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyrakat, bukan malah menyuap dan mencoreng nama penegak hukum.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah, Puguh bertingkah sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum dan memiliki keluarga.
“Memang, voni yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum.

“Kami memberikan vonis bukan bermaksud sebagai balas dendam. Tapi sebagai bentuk pembinaan terhadap terdakwa,” kata majelis hakim.
Berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, terungkap bahwa pemberian uang Rp250 juta kepada Syarifudin bertujuan agar Syarifudin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Puguh yang ditemui seusai sidang mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tersebut terlampau tinggi. Apalagi dirinya hanya melakukan suap dan tidak menggunakan uang negara.
“Bandingkan dengan koruptor yang mengkorupsi uang negara, mereka hanya divonis dua tahun saja. Apakah ini pertanda lebih baik kita korupsi uang negara saja, toh hukumannya lebih ringan,” katanya.
Namun saat disinggung apakah dirinya akan mengajukan banding, Puguh ragu-ragu.
“Kalau itu (banding) nanti dulu, nanti kalau diperberat gimana? Kan sekarang trennya begitu,” jawabnya. (kuh/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/