KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang petani muda, Berto Perangin-angin (22), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, dibekuk polisi saat sedang asyik duduk di gubuk/sapo perladangan warga.
Pasalnya, gubuk itu dicurigai kerap jadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Dari gubuk itu, petugas menemukan sabu dan ganja kering di lubang tumpukan bambu di dalam gubuknya.
“Penangkapan tersangka Berto Perangin-angin dilakukan berkat informasi masyarakat sekitar, yang curiga karena hampir setiap malam salah satu gubuk di perladangan warga menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pria,” ucap Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Ipda Hendrik Tarigan, Senin (9/9) sore.
Tersangka dicokok aparat perangkat Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, bersama Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (6/9) lalu pukul 00.30 WIB.
Dikatakan Sastrawan, Berto sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram dan ganja kering 0,55 gram, di lubang bambu. Namun petugas berhasil menemukannya.
Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (deo)
KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang petani muda, Berto Perangin-angin (22), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, dibekuk polisi saat sedang asyik duduk di gubuk/sapo perladangan warga.
Pasalnya, gubuk itu dicurigai kerap jadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Dari gubuk itu, petugas menemukan sabu dan ganja kering di lubang tumpukan bambu di dalam gubuknya.
“Penangkapan tersangka Berto Perangin-angin dilakukan berkat informasi masyarakat sekitar, yang curiga karena hampir setiap malam salah satu gubuk di perladangan warga menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pria,” ucap Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Ipda Hendrik Tarigan, Senin (9/9) sore.
Tersangka dicokok aparat perangkat Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, bersama Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (6/9) lalu pukul 00.30 WIB.
Dikatakan Sastrawan, Berto sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram dan ganja kering 0,55 gram, di lubang bambu. Namun petugas berhasil menemukannya.
Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (deo)