30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pembobol Mess Karyawan PNM Mekar Ditembak

PENCURI: Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dan stafnya, memaparkan kasus penangkapan pencuri sepeda motor di mess karyawan PT PNM Mekar, Senin (9/9).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian sepedamotor Honda Beat dari mess karyawan PT Pemodalan Nasional Madani Mekar (PT PNM Mekar), ditembak aparat Polsek Talun Kenas, karena berusaha melawan petugas saat pengembangan.

Kedua pelaku masing-masing Disan Samura (23), warga Dusun I Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir, dan Amos Tarigan (32) warga Dusun III Batu Karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir. Keduanya dibekuk pada Jumat (6/9) sekira pukul 22.00 Wib lalu. Kini keduanya masih diperiksa untuk pengembangan kasus.

Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dalam laporannya, Senin (9/9) menyebutkan, tersangka Amos Tarigan ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan keberadaan sepedamotor Honda Beat warna putih les biru BK 3963 AIO.

“Sepedamotor dijemput dari kawasan Kecamatan Pancur Batu dan belum sempat dijual. Masih dititip tersangka dirumah seseorang,” sebutnya

Kedua tersangka awalnya mau membobol mess karyawan perusahaan yang bergerak bidang simpan pinjam. Mess dihuni 12 karyawan, seluruhnya wanita. Pelaku mencoba membobol menggunakan kunci roda, tapi pintu tak terbuka. Lalu tersangka menjolok kunci yang menempel di pintu, sehingga jatuh.

Selanjutnya tersangka membuka pintu dan mencuri sepedamotor dan dua unit hp merk Vivo dan Nokia. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Amos Tarigan sudah kelima kali ini masuk penjara dan bebas pada pukul 09.00 Wib. Baru beberapa jam bebas, ia ditangkap lagi pukul 22.00 Wib.

Amos Tarigan saat diwawancarai menyebutkan, dirinya terakhir kali masuk penjara tahun 2018 lalu selama 1 tahun 2 bulan, kasus pencurian sepedamotor di Pasar IX Kecamatan Sibiru biru. Ia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Pancur Batu.

“Aku baru bebas jam 09.00 pagi, dan langsung ditangkap polisi lagi pada malamnya,” sebutnya. (btr)

PENCURI: Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dan stafnya, memaparkan kasus penangkapan pencuri sepeda motor di mess karyawan PT PNM Mekar, Senin (9/9).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian sepedamotor Honda Beat dari mess karyawan PT Pemodalan Nasional Madani Mekar (PT PNM Mekar), ditembak aparat Polsek Talun Kenas, karena berusaha melawan petugas saat pengembangan.

Kedua pelaku masing-masing Disan Samura (23), warga Dusun I Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir, dan Amos Tarigan (32) warga Dusun III Batu Karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir. Keduanya dibekuk pada Jumat (6/9) sekira pukul 22.00 Wib lalu. Kini keduanya masih diperiksa untuk pengembangan kasus.

Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dalam laporannya, Senin (9/9) menyebutkan, tersangka Amos Tarigan ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan keberadaan sepedamotor Honda Beat warna putih les biru BK 3963 AIO.

“Sepedamotor dijemput dari kawasan Kecamatan Pancur Batu dan belum sempat dijual. Masih dititip tersangka dirumah seseorang,” sebutnya

Kedua tersangka awalnya mau membobol mess karyawan perusahaan yang bergerak bidang simpan pinjam. Mess dihuni 12 karyawan, seluruhnya wanita. Pelaku mencoba membobol menggunakan kunci roda, tapi pintu tak terbuka. Lalu tersangka menjolok kunci yang menempel di pintu, sehingga jatuh.

Selanjutnya tersangka membuka pintu dan mencuri sepedamotor dan dua unit hp merk Vivo dan Nokia. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Amos Tarigan sudah kelima kali ini masuk penjara dan bebas pada pukul 09.00 Wib. Baru beberapa jam bebas, ia ditangkap lagi pukul 22.00 Wib.

Amos Tarigan saat diwawancarai menyebutkan, dirinya terakhir kali masuk penjara tahun 2018 lalu selama 1 tahun 2 bulan, kasus pencurian sepedamotor di Pasar IX Kecamatan Sibiru biru. Ia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Pancur Batu.

“Aku baru bebas jam 09.00 pagi, dan langsung ditangkap polisi lagi pada malamnya,” sebutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/