26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Senin Pekan Depan, Benny Sihotang Pilih Hadiri Pelantikan

istimewa Benny Sihotang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Pematangsiantar, Benny Harianto Sihotang.

dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (16/9) pekan depan. Namun jadwal pemeriksaan tersebut, bertepatan dengan pelantikan Benny sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-20-14.

Saat dikofirmasi wartawan perihal pemeriksaan itu saat mengikuti gladiresik di gedung DPRD Sumut, Benny mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terebut. “Sudah, saya sudah dapat panggilan pemeriksaan itu,” kata Benny.

Namun demikian, Benny mengaku tidak akan hadir memenuhi panggilan tersebut. “Saya tidak akan penuhi panggilan Polda itu, bagi saya pelantikan sebagai anggota DPRD lebih penting,” katanya.

Benny juga menolak menjawab ketika ditanya soal dugaan penipuan yang dituduhkan padanya. Dia menyarankan hal itu ditanyakan kepada penyidik. “Karena saya sudah ditetapkan menjadi tersangka, lebih baik hal itu ditanyakan ke penyidik,” elaknya.

Terangnya, masih banyak waktu menanyakan soal tuduhan itu kepadanya. Sebagai anggota DPRD pasti akan terus bertemu dengan para wartawan. Mantan Dirut PD Pasar Medan itu pun berusaha menolak secara halus saat diminta dirinya difoto. Alasannya, sudah banyak fotonya tampil di berbagai media.

Diketahui, Benny terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Sumut 2 atau Medan B.

Sebelumnya, Penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar. Kasubdit II/Hardabangtah AKBP Edison Sitepu mengatakan, pemanggilan terhadap Benny Sihotang dilakukan Senin (16/9) pekan depan untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan tersebut merupakan pertama kalinya dengan status sebagai tersangka. “Pemanggilan pertama kita lakukan hari Senin (16/9),” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut, namun Benny Sihotang akan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin yang dimintai komentarnya mengatakan, sebelum belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah, pihaknya tidak dapat menghempang Benny Sihotang dilantik sebagai wakil rakyat. “Tetap dilantik, sampai ada putusan tetap mengikat (inkrah),” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (13/9).

Hal tersebut menurut dia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilihan umum yang berlaku. Dimana secara umum disebutnya bagi setiap anggota dewan yang bermasalah hukum, selama proses inkrah terhadap suatu kasus hukum yang dihadapi yang bersangkutan, maka statusnya sebagai wakil rakyat masih tetap melekat. “Sementara untuk proses PAW (Pergantian Antar Waktu) nantinya, itu menjadi domain dan wewenang partai politik bersangkutan. Kami biasanya hanya meneruskan saja ke ketua DPRD setempat,” katanya.

Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati menambahkan, tidak ada lagi persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024. Bahwa sudah semuanya menyerahkan tembusan berupa tanda terima LHKPN dari KPK kepada pihaknya.

Ira menyebut, sebelumnya sesuai data yang dihimpun pihaknya, terdapat tiga nama wakil rakyat terpilih yang belum menyerahkan dokumen penting tersebut. Yakni dua nama dari kader Partai Gerindra Sumut, dan satu nama lagi dari kader Partai Keadilan Sejahtera. “Sebab jika satu minggu sebelum hari pelantikan hal tersebut tidak mereka laporkan ke KPU, maka kami dapat tidak merekomendasi yang bersangkutan untuk tidak dilantik,” katanya.

Seperti diketahui, pengambilan sumpah janji jabatan DPRD Sumut akan berlangsung Senin, 16 September 2019 di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. (ris/prn)

istimewa Benny Sihotang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Pematangsiantar, Benny Harianto Sihotang.

dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (16/9) pekan depan. Namun jadwal pemeriksaan tersebut, bertepatan dengan pelantikan Benny sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-20-14.

Saat dikofirmasi wartawan perihal pemeriksaan itu saat mengikuti gladiresik di gedung DPRD Sumut, Benny mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terebut. “Sudah, saya sudah dapat panggilan pemeriksaan itu,” kata Benny.

Namun demikian, Benny mengaku tidak akan hadir memenuhi panggilan tersebut. “Saya tidak akan penuhi panggilan Polda itu, bagi saya pelantikan sebagai anggota DPRD lebih penting,” katanya.

Benny juga menolak menjawab ketika ditanya soal dugaan penipuan yang dituduhkan padanya. Dia menyarankan hal itu ditanyakan kepada penyidik. “Karena saya sudah ditetapkan menjadi tersangka, lebih baik hal itu ditanyakan ke penyidik,” elaknya.

Terangnya, masih banyak waktu menanyakan soal tuduhan itu kepadanya. Sebagai anggota DPRD pasti akan terus bertemu dengan para wartawan. Mantan Dirut PD Pasar Medan itu pun berusaha menolak secara halus saat diminta dirinya difoto. Alasannya, sudah banyak fotonya tampil di berbagai media.

Diketahui, Benny terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Sumut 2 atau Medan B.

Sebelumnya, Penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar. Kasubdit II/Hardabangtah AKBP Edison Sitepu mengatakan, pemanggilan terhadap Benny Sihotang dilakukan Senin (16/9) pekan depan untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan tersebut merupakan pertama kalinya dengan status sebagai tersangka. “Pemanggilan pertama kita lakukan hari Senin (16/9),” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut, namun Benny Sihotang akan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin yang dimintai komentarnya mengatakan, sebelum belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah, pihaknya tidak dapat menghempang Benny Sihotang dilantik sebagai wakil rakyat. “Tetap dilantik, sampai ada putusan tetap mengikat (inkrah),” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (13/9).

Hal tersebut menurut dia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilihan umum yang berlaku. Dimana secara umum disebutnya bagi setiap anggota dewan yang bermasalah hukum, selama proses inkrah terhadap suatu kasus hukum yang dihadapi yang bersangkutan, maka statusnya sebagai wakil rakyat masih tetap melekat. “Sementara untuk proses PAW (Pergantian Antar Waktu) nantinya, itu menjadi domain dan wewenang partai politik bersangkutan. Kami biasanya hanya meneruskan saja ke ketua DPRD setempat,” katanya.

Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati menambahkan, tidak ada lagi persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024. Bahwa sudah semuanya menyerahkan tembusan berupa tanda terima LHKPN dari KPK kepada pihaknya.

Ira menyebut, sebelumnya sesuai data yang dihimpun pihaknya, terdapat tiga nama wakil rakyat terpilih yang belum menyerahkan dokumen penting tersebut. Yakni dua nama dari kader Partai Gerindra Sumut, dan satu nama lagi dari kader Partai Keadilan Sejahtera. “Sebab jika satu minggu sebelum hari pelantikan hal tersebut tidak mereka laporkan ke KPU, maka kami dapat tidak merekomendasi yang bersangkutan untuk tidak dilantik,” katanya.

Seperti diketahui, pengambilan sumpah janji jabatan DPRD Sumut akan berlangsung Senin, 16 September 2019 di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. (ris/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/