MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM akan segera diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dalam waktu dekat. Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut masih terus melakukan koordinasi menunggu arahan selanjutnya dari Korlantas Polri.
“Kami terus koordinasi dan menunggu arahan Korlantas Polri. Kami terus memonitor ke daerah, karena Ditlantas sebagai pembina fungsi. Apa arahan terbaru dari sana, akan kami sampaikan ke daerah,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Yamin melalui Kasi SIM, Kompol M Rambe akhir pekan lalu.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan 27 Polres sejajaran Polda Sumut untuk melakukan upgrade alat pencetak SIM saat ini menjadi Smart SIM. Sebab, rencananya Smart SIM ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Untuk tahap awal, di tingkat provinsi dulu.
“Di Polda Sumut rata-rata sudah online. Dan untuk upgrade-nya lagi diupayakan di seluruh Sumut. Kami sudah menyampaikan ke jajaran supaya sapras (sarana dan prasarana) kordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengupgrade-nya,” ucap M Rambe.
Kompol M Rambe mengaku, SIM terbaru ini masih dalam tahap pengenalan. Untuk peluncuran resmi baru akan dilakukan saat Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas pada 22 September 2019 mendatang. Setelah peluncuran dilakukan, maka SIM akan berlaku secara nasional.
Disebutkan M Rambe, saat Smart SIM nantinya sudah diluncurkan maka SIM yang lama masih akan tetap berlaku. Jika, SIM seseorang masa berlangsungnya habis, si pemohon akan diarahkan untuk permohonan pembuatan Smart SIM sebagai keselarasan. “Untuk biaya tetap, hanya dialihkan dari SIM konvensional ke Smart SIM . Begitu juga untuk memperpanjang, biayanya juga sama,” tukas dia.
Sementara, Tia (19) salah seorang mahasiswi yang tengah mengurus SIM C menyambut baik munculnya Smart SIM tersebut. Sebab, menurutnya, selain memiliki keamanan yang ketat juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran. “Kalau dibandingkan dengan SIM lama, SIM baru sepertinya lebih aman dan tidak mudah dipalsukan. Fotonya ada dua yaitu foto utama dan foto pengaman. Dengan demikian SIM tidak bisa dipalsukan,” ucapnya.
Diketahui, Smart SIM tidak memiliki banyak perubahan dengan SIM lama dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya. Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan, di mana Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian. Sebab, Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai. Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Fungsi terakhir SIM terbaru itu dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli, pembayaran tol dan sebagainya. Untuk melakukan ini, pihak Kepolisian melakukan kerja sama dengan sebuah bank untuk menjadikan SIM sebagai uang elektronik. Jumlah saldo maksimal dari SIM tersebut adalah Rp2 juta. (ris/ila)