SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Pematangsiantar, Benny Harianto Sihotang, hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut, Senin (16/9). Benny Sihotang diperiksa terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar.
“SENIN (hari ini, red) diperiksa, pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Subdit II/Hardabangtah Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, akhir pekan lalu.
Kenapa jadwal pemeriksaan bersamaan dengan dilantiknya yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019 2024? “Masalah itu kami tidak tahu,” ucapnya.
Ditanya terkait pernyataan tersangka yang memastikan tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik karena harus dilantik sebagai wakil rakyat, Edison enggan menanggapi.
“Silahkan ke (Bidang) Humas atau Pak Dir (Direktur Reskrimum) saja ya,” ujarnya singkat.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai pernyataan tersangka tidak bisa hadir untuk diperiksa, belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Benny mengaku sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Namun demikian, anggota DPRD Sumut terpilih daerah pemilihan Sumut 2 atau Medan B ini mengaku tidak akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Saya tidak akan penuhi panggilan Polda itu, bagi saya pelantikan sebagai anggota DPRD lebih penting,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Hardabangtah Reskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar.
Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.
Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu dikomandoi Benny Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim. Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada Rusdi Taslim.
Melalui anggotanya bernama Didit Cemerlang, Rusdi Taslim uang dikirim lewat rekening. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.
Lantaran menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. Namun, karena dinilai penanganannya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harbangtah.(ris/ala)