25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pembunuh Pacar Dituntut 15 Tahun Bui

TUNTUTAN: Ferdinan Sihombing alias Landong, terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdinan Sihombing alias Landong (29) dengan pidana 15 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9). Terdakwa dinyatakan bersalah, membunuh pacarnya, Helda Krista Debora alias Mak Krista (47).

“Terdakwa Ferdinan Sihombing, terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” tegas JPU Septebrina Silaban.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua majelis hakim, Irwan Efendi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, pada keterangan terdakwa pada sidang pekan lalu menyebutkan peristiwa pembunuhan itu terjadi Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu dia mendatangi korban yang bekerja di Cafe Lapo Tuak Century, Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

“Saat itu saya melihat dia (Helda) duduk dengan pengunjung. Timbul rasa cemburu saya. Kemudian dia permisi kepada temannya untuk pulang,” ucap Ferdinan.

Kemudian, Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 01.00 WIB, Ferdinan mendatangi korban yang berada di tempat kerjanya. Kemudian dia menjambak rambut korban sambil berjalan menuju tempat kos-kosannya yang jaraknya sekitar 300 meter dari tempat kerja korban.

“Mungkin karena marah saya jambak itu, sesampainya di kos, dia (Helda) mengusir saya. Lalu saya bilang padanya, yaudah kembalikan uangku Rp650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir,” terang Ferdinan.

Ferdinan lalu mencekik leher korban dan membantingnya sehingga terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai.

“Dia (Helda) semakin marah dan berkata, pergi lah kau sekarang, bawa baju-bajumu semua, gak ada lagi artinya kita sama,” kata Ferdinan mengulang perkataan korban saat itu.

Ferdinan yang emosi mendengar ucapan korban, kembali mencekik leher korban selama 15 menit. Begitu korban tidak berdaya, Ferdinan baru melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah menjulur keluar.

“Saya selanjutnya membantingkan kepalanya ke lantai sebanyak dua kali. Terus saya lihat mengeluarkan darah. Saya kemudian kabur ke kampung halaman saya di Humbang Hasundutan (Humbahas),” ungkap terdakwa.

Sebelum ditangkap polisi, kata Ferdinan, dia sempat menelpon teman kerja korban di kafe. “Rupanya temannya mengatakan tidak masuk kerja. Hingga akhirnya, saya pun ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut,” urainya. (man/ala)

TUNTUTAN: Ferdinan Sihombing alias Landong, terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdinan Sihombing alias Landong (29) dengan pidana 15 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9). Terdakwa dinyatakan bersalah, membunuh pacarnya, Helda Krista Debora alias Mak Krista (47).

“Terdakwa Ferdinan Sihombing, terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” tegas JPU Septebrina Silaban.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua majelis hakim, Irwan Efendi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, pada keterangan terdakwa pada sidang pekan lalu menyebutkan peristiwa pembunuhan itu terjadi Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu dia mendatangi korban yang bekerja di Cafe Lapo Tuak Century, Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

“Saat itu saya melihat dia (Helda) duduk dengan pengunjung. Timbul rasa cemburu saya. Kemudian dia permisi kepada temannya untuk pulang,” ucap Ferdinan.

Kemudian, Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 01.00 WIB, Ferdinan mendatangi korban yang berada di tempat kerjanya. Kemudian dia menjambak rambut korban sambil berjalan menuju tempat kos-kosannya yang jaraknya sekitar 300 meter dari tempat kerja korban.

“Mungkin karena marah saya jambak itu, sesampainya di kos, dia (Helda) mengusir saya. Lalu saya bilang padanya, yaudah kembalikan uangku Rp650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir,” terang Ferdinan.

Ferdinan lalu mencekik leher korban dan membantingnya sehingga terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai.

“Dia (Helda) semakin marah dan berkata, pergi lah kau sekarang, bawa baju-bajumu semua, gak ada lagi artinya kita sama,” kata Ferdinan mengulang perkataan korban saat itu.

Ferdinan yang emosi mendengar ucapan korban, kembali mencekik leher korban selama 15 menit. Begitu korban tidak berdaya, Ferdinan baru melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah menjulur keluar.

“Saya selanjutnya membantingkan kepalanya ke lantai sebanyak dua kali. Terus saya lihat mengeluarkan darah. Saya kemudian kabur ke kampung halaman saya di Humbang Hasundutan (Humbahas),” ungkap terdakwa.

Sebelum ditangkap polisi, kata Ferdinan, dia sempat menelpon teman kerja korban di kafe. “Rupanya temannya mengatakan tidak masuk kerja. Hingga akhirnya, saya pun ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut,” urainya. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/