28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Milkul Yamin dalam Syariat Islam

Beberapa waktu yang lalu, di Indonesia dihebohkan dengan sebuah Disertasi yang menyatakan bolehnya berzina. Hal ini dikarenakan pada zaman dahulu, muslim diperbolehkan untuk menggauli budak wanita yang dimilikinya.

Milkul Yamin atau juga milk al yamin hakikatnya adalah budak, baik laki-laki maupun perempuan. Disebut sebagai milkul yamin, secara harfiyah bermakna kepemilikan tangan kanan, karena kepemilikan terhadap budak-budak itu kepemilikan yang kuat, dan mereka berada di bawah kekuasaan tuannya secara penuh.

Jika seorang mengatakan,”Barang ini berada pada tangan kananku”, artinya barang ini milikku dan berada dalam kuasaku. (Mu’jam wa Tasfir Lughawi li Kalimat Al Qur‘an, 5/309).

Di masa berlakunya perbudakan, memiliki budak perempuan, baik untuk memperkerjakannya ataupun untuk digauli oleh pemiliknya yang disebut dengan surriyyah, dibolehkan dalam syari‘at. Sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur‘an:

Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mukminun [23]: 5, 6)

Sebagaimana Rasulullah memiliki Shafiyah dan Juawairiyah radhiyallahu’anhuma, kemudian beliau memerdekakan keduanya dan menikahi mereka. Rasulullah juga memiliki Mariyah Qibthiyah, yang merupakan hadiah dari penguasa Mesir, Muqaqis. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/449).

Milkul Yamin Lebih Kuat dari Pernikahan

Tuan budak tidak perlu akad nikah agar bisa menggauli budaknya. Bahkan kalau sekiranya ia melakukan akad nikah terhadap budak wanitnya, maka akad itu tidak sah, dan budaknya itu tetap bukanlah istri baginya.

Dalam Milkul Yamin tuan memiliki diri budaknya serta manfaatnya, sedangkan dalam pernikahan suami tidak memiliki diri istri, namun ia hanya memiliki sebagian manfaat darinya. (Tuhfah Al Habib, 4/181).

Menggauli Budak Milik Orang Lain adalah Zina

Syarat bolehnya menggauli budak wanita, adalah kepemilkan penuh atas budak itu. Jika menggauli budak orang lain, baik ia memperolah izin dari pemilik budak atau tidak, atau pemilik budak lebih dari satu orang, maka perbuatan itu termasuk zina. Karena kepemilikannya terhadap budak tidak sempurna. (Al Bayan fi Madzhab Asy Syafi’i, 12/364)

Budak Laki-Laki Dilarang Menggauli Majikan Perempuannya

Karena ayat-ayat yang membolehkan untuk mempergauli budak berlaku kepada laki-laki saja terhadap budak-budak perempuan mereka. Dan hal ini termasuk kesepakatan ulama. (Tafsir Al Qurthubi, 12/105).

Dilarang Menggauli Budak Wanita Musyrik

Majikan dilarang untuk menggauli budak wanitanya yang musyrik selain dari kalangan Ahlul Kitab.

Jumhur berpendapat demikian dengan berdalil dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman. (Al Baqarah [2]: 221) (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 16/ 234).

Dilarang Menggauli Budak Wanita Bersama Saudarinya

Seorang Muslim dilarang menikahi seorang wanita bersama saudarinya, demikian pula, seorang tuan tidak boleh menggauli budak wanita bersama saudarinya. Setelah tuan menggauli budak wanitanya, maka diharamkan atas tuannya ibu dan anak-anak perempuan budak itu selamanya. Demikian juga budak itu haram bagi anak-anaknya serta ayah sang tuan. Demikian pula haram bagi tuan saudari-saudari budak yang digaulinya, bibinya, anak perempuan saudarinya juga anak perempuan saudaranya, sebagaimana dalam pernihakan. (Syarh Al-Minhaj dan Hasyiyah Al Qalyubi, 3/243).

Wajib Menafkahi

Wajib menafkahi budak-budak wanitanya, baik makanan maupun berpakaianan. Disunnahkan agar tuannya memberikan pakaian lebih bagus dari budak lainnya. (Al Bayan fi Madzhab Asy Syafi’i, 11/270).

Bahkan, bagi Madzhab Al Hanafi, surriyyah, ditempatkan di rumah khusus baginya. (Fath Al Qadir, 4/440, 441).

Umm Al Walad Pintu Kebebasan

Jika seorang budak melahirkan anak tuannya, maka budak itu disebut sebagai umm walad, dimana anak yang lahir adalah anak yang merdeka.

Sedangkan jika ia memiliki anak dari selain tuannya, maka status anaknya mengikuti status ibunya, yakni memperoleh kemerdekaan setelah tuannya wafat. (Al Bayan fi Madzhab Asy Syafi’i, 8/524).

Bolehnya Menggauli Budak Wanita Berlaku Hingga Kini?

Bolehnya menggauli budak wanita bagi tuanya berlaku ketika praktik perbudakan berlaku di masa-masa terdahulu.

Adapun saat ini hukum bolehnya menggauli perbudakan tidak berlaku karena tidak adanya obyek hukum, dikarenakan dihapusnya perbudakan dan Islam sendiri mendorong penghapusan perbudakan, baik melalui perintah motivasi untuk membebaskan budak maupun melalui kafarat.

Dan untuk saat ini siapa saja yang melakukan hubungan badan dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan yang sah maka hal itu termasuk zina. (hidayatullah/ram)

Beberapa waktu yang lalu, di Indonesia dihebohkan dengan sebuah Disertasi yang menyatakan bolehnya berzina. Hal ini dikarenakan pada zaman dahulu, muslim diperbolehkan untuk menggauli budak wanita yang dimilikinya.

Milkul Yamin atau juga milk al yamin hakikatnya adalah budak, baik laki-laki maupun perempuan. Disebut sebagai milkul yamin, secara harfiyah bermakna kepemilikan tangan kanan, karena kepemilikan terhadap budak-budak itu kepemilikan yang kuat, dan mereka berada di bawah kekuasaan tuannya secara penuh.

Jika seorang mengatakan,”Barang ini berada pada tangan kananku”, artinya barang ini milikku dan berada dalam kuasaku. (Mu’jam wa Tasfir Lughawi li Kalimat Al Qur‘an, 5/309).

Di masa berlakunya perbudakan, memiliki budak perempuan, baik untuk memperkerjakannya ataupun untuk digauli oleh pemiliknya yang disebut dengan surriyyah, dibolehkan dalam syari‘at. Sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur‘an:

Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mukminun [23]: 5, 6)

Sebagaimana Rasulullah memiliki Shafiyah dan Juawairiyah radhiyallahu’anhuma, kemudian beliau memerdekakan keduanya dan menikahi mereka. Rasulullah juga memiliki Mariyah Qibthiyah, yang merupakan hadiah dari penguasa Mesir, Muqaqis. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/449).

Milkul Yamin Lebih Kuat dari Pernikahan

Tuan budak tidak perlu akad nikah agar bisa menggauli budaknya. Bahkan kalau sekiranya ia melakukan akad nikah terhadap budak wanitnya, maka akad itu tidak sah, dan budaknya itu tetap bukanlah istri baginya.

Dalam Milkul Yamin tuan memiliki diri budaknya serta manfaatnya, sedangkan dalam pernikahan suami tidak memiliki diri istri, namun ia hanya memiliki sebagian manfaat darinya. (Tuhfah Al Habib, 4/181).

Menggauli Budak Milik Orang Lain adalah Zina

Syarat bolehnya menggauli budak wanita, adalah kepemilkan penuh atas budak itu. Jika menggauli budak orang lain, baik ia memperolah izin dari pemilik budak atau tidak, atau pemilik budak lebih dari satu orang, maka perbuatan itu termasuk zina. Karena kepemilikannya terhadap budak tidak sempurna. (Al Bayan fi Madzhab Asy Syafi’i, 12/364)

Budak Laki-Laki Dilarang Menggauli Majikan Perempuannya

Karena ayat-ayat yang membolehkan untuk mempergauli budak berlaku kepada laki-laki saja terhadap budak-budak perempuan mereka. Dan hal ini termasuk kesepakatan ulama. (Tafsir Al Qurthubi, 12/105).

Dilarang Menggauli Budak Wanita Musyrik

Majikan dilarang untuk menggauli budak wanitanya yang musyrik selain dari kalangan Ahlul Kitab.

Jumhur berpendapat demikian dengan berdalil dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman. (Al Baqarah [2]: 221) (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 16/ 234).

Dilarang Menggauli Budak Wanita Bersama Saudarinya

Seorang Muslim dilarang menikahi seorang wanita bersama saudarinya, demikian pula, seorang tuan tidak boleh menggauli budak wanita bersama saudarinya. Setelah tuan menggauli budak wanitanya, maka diharamkan atas tuannya ibu dan anak-anak perempuan budak itu selamanya. Demikian juga budak itu haram bagi anak-anaknya serta ayah sang tuan. Demikian pula haram bagi tuan saudari-saudari budak yang digaulinya, bibinya, anak perempuan saudarinya juga anak perempuan saudaranya, sebagaimana dalam pernihakan. (Syarh Al-Minhaj dan Hasyiyah Al Qalyubi, 3/243).

Wajib Menafkahi

Wajib menafkahi budak-budak wanitanya, baik makanan maupun berpakaianan. Disunnahkan agar tuannya memberikan pakaian lebih bagus dari budak lainnya. (Al Bayan fi Madzhab Asy Syafi’i, 11/270).

Bahkan, bagi Madzhab Al Hanafi, surriyyah, ditempatkan di rumah khusus baginya. (Fath Al Qadir, 4/440, 441).

Umm Al Walad Pintu Kebebasan

Jika seorang budak melahirkan anak tuannya, maka budak itu disebut sebagai umm walad, dimana anak yang lahir adalah anak yang merdeka.

Sedangkan jika ia memiliki anak dari selain tuannya, maka status anaknya mengikuti status ibunya, yakni memperoleh kemerdekaan setelah tuannya wafat. (Al Bayan fi Madzhab Asy Syafi’i, 8/524).

Bolehnya Menggauli Budak Wanita Berlaku Hingga Kini?

Bolehnya menggauli budak wanita bagi tuanya berlaku ketika praktik perbudakan berlaku di masa-masa terdahulu.

Adapun saat ini hukum bolehnya menggauli perbudakan tidak berlaku karena tidak adanya obyek hukum, dikarenakan dihapusnya perbudakan dan Islam sendiri mendorong penghapusan perbudakan, baik melalui perintah motivasi untuk membebaskan budak maupun melalui kafarat.

Dan untuk saat ini siapa saja yang melakukan hubungan badan dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan yang sah maka hal itu termasuk zina. (hidayatullah/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/