LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan tiga pemakai narkotika jenis sabu dari lokasi terpisah. Kini ketiganya terpaksa merasakan pengap sel tahanan Mapolres Langkat.
“Ya, kita amankan tiga tersangka. Pertama, Nazaruddinn alias Udin (57) warga Dusun III, Desa Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,” tutur Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono kepada Sumut Pos Sabtu (4/10).
Udin ditangkap saat sedang duduk di teras depan rumah. Sewaktu rumahnya digeledah, petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 0,20gram, 1 set alat hisap sabu/bong, 2 buah kaca pireks, 2 buah mancis dan 1 bungkus kotak rokok merk Hero.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktifitas tersangka,” sebut AKP Adi.
Kemudian, sebelumnya petugas juga mengamankan dua pelaku narkotika dari tempat berbeda. Kedua tersangka diamankan dari rumah masing-masing.
Keduanya, Muhammad Habibi (27) warga Dusun VI, Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat dan Muhammad Fadly (29) warga Pasar VII, Jalan Penggabungan, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
“Dari tersangka Muhammad Habibi kita sita barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0.17 gram dan 1 unit handphone merek Vivo berwarna putih,” kata AKP Adi.
“Sedangkan dari tersangka Muhammad Fadly, kita mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik bening sabu seberat 0,45 gram, 1 buah kotak rokok Dunhil dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik,” pungkasnya.
Kini ketiga tersangka sedang diperiksa penyidik Polres Langkat. Selanjutnya, akan dikembangkan kepada pengedar.(yas/ala)