BINJAI, SUMUTPOS.CO – Marolop Sipahutar, eksekutor pencuri senjata api personel BNNK Binjai menyalami majelis hakim usai mendengar putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (8/10). Pria berusia 37 tahun ini divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting.
“Menyatakan terdakwa Marolop Sipahutar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menjatuhi pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap.
Majelis menilai, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dakwaan Pasal 363 ayat 2 terhadap terdakwa terbukti. “Barang bukti dikembalikan kepada pemilik,” tandas Fauzul.
“Atas putusan ini, kamu mau terima atau pikir-pikir,” kata majelis.
“Terima pak,” jawab terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun. Diketahui, terdakwa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Terdakwa merupaakan eksekutor bongkar rumah personel BNNK Binjai Aiptu Pangihutan Hutasuhut (45) di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat pada Minggu (16/6) lalu. Terdakwa beraksi bersama Andi alias Andi Daging (37).(ted/ala)