33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pabrik Korek Gas Ilegal Tewaskan 30 Orang, Disnaker Sumut Tak Dapat Perlihatkan Akta PT Kiat Unggul

PERLIHATKAN: Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Tambunan memperlihatkan data perusahaan kepada majelis hakim.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebarakan korek gas ilegal yang menewaskan 30 orang di Ruang Cakra, Selasa (8/10). Permintaan hakim kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut menunjukkan akte PT Kiat Unggul tak dapat dipenuhi.

SIDANG dipimpimpin, Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani. Disnaker Sumut hanya dapat menunjukkan nomor akta perusahaan tersebut.

Sidang kali ini melanjutkan mendengar keterangan saksi dari Kepala UPT Disnaker Wilayah I Binjai-Langkat-Medan, Seveline Rosdiana Butet Tambunan. Kepada majelis hakim, saksi menjelaskan tentang jumlah perusahaan yang tersebar di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Dia juga menjelaskan jumlah tenaga staf untuk mengawasi jumlah perusahaan yang tersebar di wilayahnya.

Saksi menyerahkan berkas berupa data perusahaan yang ada di tiga daerah tersebut. Jumlahnya sebanyak 4.662. Sementara yang mampu diawasi UPT Disnaker Wilayah I sebanyak 1.660.

“Satu pengawas (mengawasi) 60 perusahaan dalam setahun. Maksimalnya semampu pengawas, tidak ada maksimal,” beber saksi.

Kata saksi, Disnaker Sumut tak hanya mengawasi perusahaan saja. Menurutnya, Disnaker Sumut juga menerima kasus pengaduan dari serikat dan unjuk rasa.

Pernyataan saksi buat hakim jengkel. Terlebih, alasan saksi tak dapat mengawasi 4.662 perusahaan tersebut karena minim staf.

“Sebenarnya tidak ada alasan, minimal ada diawasi perusahaan itu. Jadi enggak ada alasan untuk tidak terawasi,” ucap Fauzul.

Majelis dan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti juga menyoal apakah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Disnaker Sumut turut melakukan penyelidik. Menurut saksi, pihaknya tidak melakukan penyelidikan lantaran sudah diambil alih oleh Polres Binjai.

Jika Disnaker Sumut turut melakukan penyelidikan, izin usaha PT Kiat Unggul yang bermarkas besar di Sunggal, Deliserdang dapat dicabut maupun dibekukan permanen atau sementara. Lebih jauh, majelis juga menyinggung soal santunan yang wajib diberikan kepada ahli waris.

Pasalnya, pembayaran santunan merupakan hak normatif dari perusahaan. “Kadis menetapkan setiap ahli waris (menerima) Rp150 juta. Setahu saya ada (didesak kadis kepada perusahaan memberi santunan),” jawab saksi.

Menanggapi jawaban saksi, majelis berpendapat, sejatinya PT KU sanggup memberikan santunan sebesar Rp150 juta itu.

“Kalau dilihat dari jumlah produksinya. Kita yang hidup ini sangat menghargai nyawa. Kalau perusahaan serius, ini sebenarnya bisa saja. Tempat usahanya di Langkat saja ada 3,” beber Hakim Anggota, Dedy.

“Siapapun pasti prihatin, saya prihatin dengan para korban. Kenapa enggak direkomendasi untuk dicabut (izin usaha) dan dibekukan. Ini sudah menjadi tragedi, Gubernur pun harusnya memikirkan ini. Harusnya Kadis ibu yang bertanggung jawab ini,” sambungnya.

Majelis hakim mengakhiri sidang dan dilanjutkan Jumat (11/10) dengan agenda masih mendengar saksi dari JPU. Masing-masing Kepala Desa Sambirejo, Camat Binjai dan Kepala UPT Disnaker Wilayah II.

Kasus ini berawal dari meledaknya pabrik korek api gas yang menewaskan 30 orang di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.

Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing, Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. (ted/ala)

PERLIHATKAN: Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Tambunan memperlihatkan data perusahaan kepada majelis hakim.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebarakan korek gas ilegal yang menewaskan 30 orang di Ruang Cakra, Selasa (8/10). Permintaan hakim kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut menunjukkan akte PT Kiat Unggul tak dapat dipenuhi.

SIDANG dipimpimpin, Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani. Disnaker Sumut hanya dapat menunjukkan nomor akta perusahaan tersebut.

Sidang kali ini melanjutkan mendengar keterangan saksi dari Kepala UPT Disnaker Wilayah I Binjai-Langkat-Medan, Seveline Rosdiana Butet Tambunan. Kepada majelis hakim, saksi menjelaskan tentang jumlah perusahaan yang tersebar di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Dia juga menjelaskan jumlah tenaga staf untuk mengawasi jumlah perusahaan yang tersebar di wilayahnya.

Saksi menyerahkan berkas berupa data perusahaan yang ada di tiga daerah tersebut. Jumlahnya sebanyak 4.662. Sementara yang mampu diawasi UPT Disnaker Wilayah I sebanyak 1.660.

“Satu pengawas (mengawasi) 60 perusahaan dalam setahun. Maksimalnya semampu pengawas, tidak ada maksimal,” beber saksi.

Kata saksi, Disnaker Sumut tak hanya mengawasi perusahaan saja. Menurutnya, Disnaker Sumut juga menerima kasus pengaduan dari serikat dan unjuk rasa.

Pernyataan saksi buat hakim jengkel. Terlebih, alasan saksi tak dapat mengawasi 4.662 perusahaan tersebut karena minim staf.

“Sebenarnya tidak ada alasan, minimal ada diawasi perusahaan itu. Jadi enggak ada alasan untuk tidak terawasi,” ucap Fauzul.

Majelis dan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti juga menyoal apakah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Disnaker Sumut turut melakukan penyelidik. Menurut saksi, pihaknya tidak melakukan penyelidikan lantaran sudah diambil alih oleh Polres Binjai.

Jika Disnaker Sumut turut melakukan penyelidikan, izin usaha PT Kiat Unggul yang bermarkas besar di Sunggal, Deliserdang dapat dicabut maupun dibekukan permanen atau sementara. Lebih jauh, majelis juga menyinggung soal santunan yang wajib diberikan kepada ahli waris.

Pasalnya, pembayaran santunan merupakan hak normatif dari perusahaan. “Kadis menetapkan setiap ahli waris (menerima) Rp150 juta. Setahu saya ada (didesak kadis kepada perusahaan memberi santunan),” jawab saksi.

Menanggapi jawaban saksi, majelis berpendapat, sejatinya PT KU sanggup memberikan santunan sebesar Rp150 juta itu.

“Kalau dilihat dari jumlah produksinya. Kita yang hidup ini sangat menghargai nyawa. Kalau perusahaan serius, ini sebenarnya bisa saja. Tempat usahanya di Langkat saja ada 3,” beber Hakim Anggota, Dedy.

“Siapapun pasti prihatin, saya prihatin dengan para korban. Kenapa enggak direkomendasi untuk dicabut (izin usaha) dan dibekukan. Ini sudah menjadi tragedi, Gubernur pun harusnya memikirkan ini. Harusnya Kadis ibu yang bertanggung jawab ini,” sambungnya.

Majelis hakim mengakhiri sidang dan dilanjutkan Jumat (11/10) dengan agenda masih mendengar saksi dari JPU. Masing-masing Kepala Desa Sambirejo, Camat Binjai dan Kepala UPT Disnaker Wilayah II.

Kasus ini berawal dari meledaknya pabrik korek api gas yang menewaskan 30 orang di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.

Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing, Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/