28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pertambangan di Sumut Banyak Tak Berizin

SOSIALISASI: Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi memberikan sosialisasi Pembinaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara di Hotel Kanaya Medan, Selasa (15/10).
SOSIALISASI: Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi memberikan sosialisasi Pembinaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara di Hotel Kanaya Medan, Selasa (15/10).
prans/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menyurati bupati/wali kota se-Sumut pada 18 September 2019 dan meminta semua kepala daerah mendata usaha pertambangan berizin dan yang tidak berizin.

Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti usaha pertambangan yang memiliki izin. Dengan usaha tambang berizin itu, akan dimaksimalkan penerimaan pendapatan daerah. Kemudian yang tidak berizin, akan ditertibkan karena merupakan usaha pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu operasional para pemegang IUP.

“Sekarang lagi berproses, kita lagi menunggu laporan data dari kabupaten/kota Pak Gubernur Edy Rahmayadi ingin agar setiap operasional usaha pertambangan, harus memberi kontribusi positif bagi daerah,” kata Faisal, Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, dalam sosialisasi Pembinaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara di Hotel Kanaya Medan, Selasa (15/10).

Sebagai salah satu pemateri sosialisasi, Faisal menyebutkan dugaan masih banyaknya usaha pertambangan di Sumut yang tidak berizin. Karenanya atas dasar itu Gubsu menyurati seluruh kepala daerah agar menyikapi persoalan ini guna melakukan pendataan seluruh pemegang IUP.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi mengatakan, sebagai inisiator sosialisasi menyampaikan kegiatan itu memang dititikberatkan atas meningkatnya peran pemerintah provinsi di sektor mineral dan batubara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penerbitan IUP yang sebelumnya masih terbagi antara pemkab/pemko dan pemprov, kini sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi. “Untuk itu perlu ada pembinaan bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Sumut,” kata Zubaidi.

Di Sumut, jumlah data pemegang IUP Operasi Produksi mencapai 278. Dari jumlah itu, sebanyak 127 IUP berada di wilayah Cabang Dinas ESDM I (Langkat, Medan, Deliserdang, Serdangbedagai) dan 30 IUP di wilayah Cabang Dinas ESDM I (Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Humbahas dan Samosir).

Zubaidi mengatakan data IUP itu masih sifatnya sementara, karena belum menggambarkan data sesungguhnya jumlah usaha pertambangan proses produksi yang ada di Sumut. “Masih disinyalir banyak usaha pertambangan tanpa izin,” paparnya.

Ia menambahkan, pendataan IUP itu juga sangat penting untuk pembinaan dalam konteks kewajiban pemegang IUP menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Kewajiban-kewajiban itu, kata dia, merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (prn/ila)

SOSIALISASI: Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi memberikan sosialisasi Pembinaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara di Hotel Kanaya Medan, Selasa (15/10).
SOSIALISASI: Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi memberikan sosialisasi Pembinaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara di Hotel Kanaya Medan, Selasa (15/10).
prans/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menyurati bupati/wali kota se-Sumut pada 18 September 2019 dan meminta semua kepala daerah mendata usaha pertambangan berizin dan yang tidak berizin.

Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti usaha pertambangan yang memiliki izin. Dengan usaha tambang berizin itu, akan dimaksimalkan penerimaan pendapatan daerah. Kemudian yang tidak berizin, akan ditertibkan karena merupakan usaha pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu operasional para pemegang IUP.

“Sekarang lagi berproses, kita lagi menunggu laporan data dari kabupaten/kota Pak Gubernur Edy Rahmayadi ingin agar setiap operasional usaha pertambangan, harus memberi kontribusi positif bagi daerah,” kata Faisal, Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, dalam sosialisasi Pembinaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara di Hotel Kanaya Medan, Selasa (15/10).

Sebagai salah satu pemateri sosialisasi, Faisal menyebutkan dugaan masih banyaknya usaha pertambangan di Sumut yang tidak berizin. Karenanya atas dasar itu Gubsu menyurati seluruh kepala daerah agar menyikapi persoalan ini guna melakukan pendataan seluruh pemegang IUP.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi mengatakan, sebagai inisiator sosialisasi menyampaikan kegiatan itu memang dititikberatkan atas meningkatnya peran pemerintah provinsi di sektor mineral dan batubara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penerbitan IUP yang sebelumnya masih terbagi antara pemkab/pemko dan pemprov, kini sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi. “Untuk itu perlu ada pembinaan bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Sumut,” kata Zubaidi.

Di Sumut, jumlah data pemegang IUP Operasi Produksi mencapai 278. Dari jumlah itu, sebanyak 127 IUP berada di wilayah Cabang Dinas ESDM I (Langkat, Medan, Deliserdang, Serdangbedagai) dan 30 IUP di wilayah Cabang Dinas ESDM I (Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Humbahas dan Samosir).

Zubaidi mengatakan data IUP itu masih sifatnya sementara, karena belum menggambarkan data sesungguhnya jumlah usaha pertambangan proses produksi yang ada di Sumut. “Masih disinyalir banyak usaha pertambangan tanpa izin,” paparnya.

Ia menambahkan, pendataan IUP itu juga sangat penting untuk pembinaan dalam konteks kewajiban pemegang IUP menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Kewajiban-kewajiban itu, kata dia, merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/